Kuartal III-2021, Realisasi Investasi Sektor Minerba Baru US$2,7 M

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/Pras

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi investasi di sektor minerba sampai Kuartal III-2021, baru mencapai sekitar US$2,7 miliar.

Gibran Bereskan Pekerjaan Wali Kota usai Putusan MK, Siapkan Investasi Kecerdasan Buatan

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Ridwan Djamaluddin mengakui, realisasi investasi tersebut setara 62,7 persen, dari target yang ditetapkan tahun ini yang mencapai sebesar US$4,3 miliar.

Dia menjelaskan, salah satu penyebab rendahnya realisasi investasi tersebut adalah karena adanya pandemi COVID-19. Yang, berdampak pada berbagai persoalan terkait yang dihadapi oleh para pelaku usaha di sektor tersebut.

Bos Indodax Ungkap Langkah Krusial agar Cuan Kelola Aset Kripto

"Capaian investasi ini memang tidak sebaik capaian-capaian yang lain, karena memang ada kendala pandemi di satu sisi," kata Ridwan dalam telekonferensi, Selasa 26 Oktober 2021.

Di sisi lain, Ridwan mengatakan bahwa memang ada hal-hal atau masukan konstruktif yang perlu didengarkan oleh pihaknya, guna mendongkrak upaya realisasi investasi di tahun 2021 ini.

Arab Saudi Dirikan Maskapai Baru, Rute Riyadh-Afrika Akan Terealisasi

"Jadi untuk mengetahui apa nih yang bikin (realisasi investasi minerba) sulit," ujarnya.

Ridwan mengatakan, ada beberapa keluhan dari para pelaku usaha terkait investasi di sektor minerba, yakni soal regulasi yang dinilai masih berbelit-belit. Padahal, Pemerintah telah berupaya menyederhanakan perizinan

Namun nyatanya, saat ini para pelaku usaha masih merasa bahwa soal izin ini kerap menjadi permasalahan utama untuk berinvestasi di sektor minerba tersebut.

Baca juga: Tren Investasi Properti Kalangan Kelas Atas Berubah, Ini Penjelasanya

"Maka kami akan berkomitmen untuk terus melakukan terobosan, agar kemudahan perizinan bisa dilakukan," kata Ridwan.

Dia memastikan, salah satu upaya terobosan dalam hal perizinan yang kini sedang dilakukan oleh Ditjen Minerba terkait hal itu, adalah dengan mengubah prosedur perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau  Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH ) untuk penggunaan kawasan hutan.

Batu Bara dari site BUMI, PT Kaltim Prima Coal, Sangatta, Kalimantan Timur.

Photo :
  • Dok. BUMI

Jika saat ini permohonan izin untuk mendapatkan Amdal dan IPPKH harus diperoleh oleh badan usaha, ke depan diharapkan izin ini sudah akan dapat dilakukan oleh Kementerian ESDM.

"Kami sedang berusaha untuk membuat mekanisme baru di mana yang mengajukan adalah pemerintah. Jadi dalam hal ini Minerba lah yang komunikasi sama KLHK. Secara prinsip sudah menuju ke sana, tapi nanti formalitasnya kami siapkan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya