Intip Aturan Baru Syarat Perjalanan Pengemudi Kendaraan Logistik
- VIVA.co.id/Dusep Malik
VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Selain untuk mengatur perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi dan angkutan umum, aturan itu juga mengatur perjalanan kendaraan logistik di wilayah Jawa-Bali. Meski mendapatkan fleksibilitas, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi pengemudi maupun kenek atau pembantu pengemudi kendaraan logistik.
Baca juga: Menteri Sandiaga Tegaskan Garuda Indonesia Harus Diselamatkan
Dikutip VIVA, Selasa, 2 November 2021, berikut ini aturan yang harus dipenuhi.
1. Pengemudi dan kenek kendaraan logistik wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan, atau
2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. Yang, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan;
3. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, apabila belum mendapatkan vaksinasi.