NU Jatim Tegaskan Cryptocurrency Haram, Ini Penjelasannya

LBM NU Jatim menjelaskan soal hukum Cryptocurrency di kantor PWNU Jatim di Surabaya, Selasa, 2 November 2021.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Jawa Timur memutuskan hukum Cryptocurrency haram berdasarkan hasil sidang bahtsul masail yang digelar pada Minggu dua pekan lalu. Dalam kajian itu, Cryptocurrency dikaji dengan sudut pandang Sil’ah atau Mabi’ dalam hukum Islam atau fikih.

Gus Yahya Berkelakar soal Jabatan Menteri di Kabinet Selanjutnya: Jangan-jangan NU Semua

Sekretaris LBM NU Jatim KH Muhammad Anas menjelaskan, Sil’ah secara bahasa sama dengan Mabi’, yaitu barang atau komoditas yang bisa diakadi dengan akad jual beli. Karena itu, barang atau komoditas dimaksud bisa diniagakan.

Hal itu seperti dijelaskan di dalam kitab Mu’jam Lughati al-Fuqaha, Juz 2, Halaman 401: al-mabi’: as-sil’atu allatii jaraa ‘alaihaa ‘aqdu al-bai’i (Mabi’ adalah komoditas yang bisa menerima berlakunya akad jual beli).

6 Tips Dasar Bermain Cryptocurrency

Cryptocurrency.

Photo :
  • Information Age

Baca juga: Kemenhub Cabut Syarat Wajib PCR bagi Perjalanan Darat 250 Km

Banyak Pemudik Warga Nahdliyin, GP Ansor Buka 250 Posko Mudik

Dalam hukum Islam, lanjut Kiai Anas, ada tujuh syarat barang atau komoditas boleh diperjualbelikan. Pertama, barang tersebut harus suci (mafhumnya, barang bisa diketahui suci atau tidak bila fisiknya nyata); kedua, bisa dimanfaatkan oleh pembeli secara syara’ dengan pemanfaatan yang sebanding dengan status hartawinya secara adat.

Ketiga, barang tersebut bisa diserahterimakan secara hissy dan syar’i; keempat, pihak yang berakad menguasai pelaksanaan akadnya; kelima, megetahui baik secara fisik dengan jalan melihat atau secara karakteristik dari barang; keenam, selamat dari akad riba; dan ketujuh, aman dari kerusakan sampai barang tersebut sampai di tangan pembelinya. Artinya, Sil’ah wajib terdiri dari barang yang bisa dijamin penunaiannya.

“Di Cryptocurrency [syarat-syarat] itu tidak ada,” kata Kiai Anas saat merilis soal itu di kantor PWNU Jatim Jalan Masjid Al Akbar Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 2 November 2021.

Katib Syuriah PWNU Jatim KH Syafruddin Syarif menjelaskan, keputusan LBM NU Jatim terkait hukum Cryptocurrency itu akan dibawa PWNU Jatim dan diusulkan agar dibahas di forum bahtsul masail saat Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang. Di sana, adu argumentasi akan terjadi lagi antara para ahli hukum Islam NU se Indonesia.

Bisa jadi, keputusan di forum bahtsul masail Muktamar NU soal hukum Cryptocurrency itu berbeda dari keputusan hasil LBM NU Jatim. bila terjadi seperti itu, Kiai Syafruddin mengatakan, “Karena ini organisasi, maka kami mengikuti keputusan di atasnya, yakni PBNU.” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya