Ekportir Harus Paham Dokumen Ini agar Makin Cuan, Simak Penjelasannya

Ilustrasi Ekspor-Impor
Ilustrasi Ekspor-Impor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kementerian Perdagangan mendorong para eksportir untuk memahami dan mengoptimal Dokumen Keterangan Asal (DKA) yang harus dipenuhi kala melakukan ekspor. Dokumen itu, berupa surat keterangan asal (SKA) berbentuk formulir, SKA elektronik (e-SKA), maupun Deklarasi Asal Barang (DAB).

Salah satu manfaatnya adalah memperoleh fasilitas pengurangan atau eliminasi bea masuk ke negara mitra yang sudah memiliki perjanjian dengan Indonesia. Untuk itu, para pelaku ekspor perlu memahami dan memanfaatkan ini supaya makin cuan.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan, Marthin, mengatakan, DKA juga pada dasarnya menjadi salah satu pendukung daya saing di pasar negara tujuan, baik di pasar tradisional maupun nontradisional.

"Kami terus menyampaikan ke pelaku usaha, eksportir dan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) agar benar-benar memahami ketentuan penerbitan dokumen keterangan asal," tuturnya, Rabu, 3 November 2021.

Marthin menguraikan, cukup banyak manfaat DKA dalam perdagangan luar negeri. Selain DKA memberikan manfaat untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi berupa pengurangan atau penghapusan tarif.

Baca juga: Bertemu Sri Mulyani, Jeff Bezos Penasaran Soal Hal Ini

DKA ini ditegaskannya juga bermanfaat, sebagai dokumen masuk komoditas ekspor Indonesia ke negara tujuan dan mencegah free rider. Selain itu, menetapkan negara asal barang dari suatu barang ekspor.  

Halaman Selanjutnya
img_title