Satpol PP Tutup 486 Etalase Rokok di Jakarta, Pengusaha Makin Protes

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.
Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.
Sumber :

VIVA – Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok, kembali mendapat kritikan dari pelaku usaha. Ini menyusul aksi penertiban Satpol PP yang dianggap berlebihan dan meresahkan.

Staf Ahli Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Yongky Susilo menilai, kini beban para pelaku usaha ritel semakin berat usai adanya usulan dari Satpol PP agar desain etalase rokok dibuat tertutup.

“Jika diminta untuk membuat tempat tertutup lagi, tentu akan membebani pelaku usaha. Ini yang saya bilang berusaha di Indonesia ini high-cost economy," ujar Yongki dikutip dari keterangannya, Rabu, 3 November 2021.

Tak cuma membebani para pelaku ritel modern, warung-warung kecil pun dikatakannya makin merasakan, aksi penindakan oleh Satpol PP juga bikin resah para pemilik warung-warung kecil. 

Seperti yang dialami oleh Subandrio, pemilik warung di Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Ia mengaku pasrah sekaligus heran saat Satpol PP mencopot sejumlah spanduk-spanduk dari perusahaan rokok di warungnya.

Baca juga: Ekportir Harus Paham Dokumen Ini agar Makin Cuan, Simak Penjelasannya

“Tentu saya kaget, ada tim Satpol PP datang kemudian bilang mau copot spanduk rokok dan tutup pajangan rokok. Yang dilarang kan kalau dekat dengan sekolah, sementara warung saya di jalan biasa, jauh juga dari sekolah,” ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title