Cara Pemerintah Pastikan Tak Ada yang Cari Untung dari Bisnis PCR

Petugas memonitor tes usap PCR COVID-19 (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Dinamika perubahan tarif jasa tes PCR di Indonesia menjadi sorotan publik saat ini. Kèmenterian Kesehatan menegaskan, tidak ada pihak manapun yang diuntungkan secara komersial atas penetapan tarif test COVID-19 itu.

Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menjabarkan, pihaknya terus melakukan evaluasi terkait dengan tarif tersebut. Evaluasi dilakukan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

"Evaluasi penyesuaian harga pemeriksaan PCR tentunya untuk kepentingan rakyat agar rakyat mendapatkan harga sesuai kewajarannya," kata Nadia dikutip dari keterangannya, Senin, 8 November 2021.

Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga

Menurut Nadia, evaluasi harga atau tarif PCR itu ditegaskan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai harga yang seharusnya dibayar. Hal itu pun diawasi dan diaudit dengan ketat.

"Kementerian Kesehatan bersama dengan kementerian lain serta BPKP melakukan penetapan harga ini. Jadi ini sudah dilakukan juga evaluasi dari BPKP terkait penetapan harga," katanya.

IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...

Baca juga: UEA Tunda Teken MoU soal Investasi di Pulau Banyak Aceh

Selain memastikan keterjangkauan masyarakat, evaluasi tarif juga didasari pada harga dasar bagi pihak yang menyediakan tes PCR, baik swasta maupun pemerintah langsung.

"Kita meregulasi harga tertinggi sesuai dengan situasi sehingga dipastikan masyarakat mendapatkan akses yang sesuai dengan kondisi yang ada," katanya.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengungkapkan hal yang senada. Dia pun menegaskan tidak benar dugaan ada pihak-pihak yang mencoba mencari untung dalam tes PCR.

Ilustrasi swab test/PCR/Antigen.

Photo :
  • Pixabay/neelam279

Abdul menjabarkan, komponen harga dasar PCR mencakup jasa pelayanan, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya. Semua komponen itu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Adapun, penurunan harga tes PCR yang saat ini berlaku disebabkan karena melimpahnya pasokan alat tes PCR. Hal itu  sejalan dengan tren penusunan kasus COVID-19 baik di dalam maupun luar negeri.

Karena itulah lanjutnya, Pemerintah punya keleluasaan memangkas tarif harga tes PCR. Dari sebelumnya Rp495.000 menjadi Rp275.000.

"Ada mafia-mafia seperti itu tidak benar, jadi jangan tendensius. Sekarang sudah zamannya terbuka, pada awal 2021 dulu boleh cek harga reagen bisa dicari pasarannya. Jadi memang tinggi 2020, dan 2021 sudah mulai produksi sehingga turun harganya," ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Iwan Taufik menambahkan, audit atau pemeriksaan atas harga pasar serta e-catalogue mengenai tes PCR sudah dilakukan.

Hasil audit itu menurutnya, memang pihak penyedia dan pemerintah memiliki ruang untuk menurunkan batasan maksimal harga tes PCR. Sehingga penurunan harga tersebut dinilai wajar.

"Penurunan harga cover all seperti alat pelindung diri, harga reagen PCR dan RNA-nya, serta penurunan biaya overhead. Hasil tersebut sudah kami sampaikan ke Dirjen Pelayanan Kesehatan menjadi pertimbangan lebih lanjut," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya