Bulan Fintech Nasional, OJK Pertegas Komitmen Berantas Pinjol Ilegal

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan menilai perkembangan sektor financial technology (Fintech) telah sangat membantu upaya untuk meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat.

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

Karenanya, Advisor Grup Inovasi Digital Keuangan OJK, Maskum memastikan, untuk mendorong hal tersebut OJK pun akan mendukung berbagai upaya. Termasuk, penyelenggaraan kegiatan Bulan Fintech Nasional yang diharap bisa mengedukasi masyarakat untuk semakin pintar memanfaatkan produk dan layanan fintech yang ada saat ini.

"Seperti misalnya fintech lending, fintech payment dan lain sebagainya secara aman," kata Maskum dalam telekonferensi, Senin, 8 November 2021.

Ekonomi Terus Pulih, OJK Umumkan Berakhirnya Stimulus COVID-19 Penilaian Kualitas Aset Sektor PVML

Faktor keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan layanan fintech sedang banyak disorot belakangan ini. Presiden Joko Widodo pun meminta kolaborasi banyak pihak, untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat sembari menata instrumen formal untuk menekan pergerakan lembaga fintech ilegal.

Apalagi, potensi fintech di Indonesia sangat terbuka lebar, dengan semakin luasnya akses internet. Bila dibandingkan dengan komposisi masyarakat Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan konvensional.

Ramalan Zodiak Selasa 9 April 2024, Virgo Harus Berhati-hati

Baca juga: Sandiaga Uno: 46 Juta Lapangan Kerja Baru Akan Muncul Akibat Teknologi

Hingga 2019, komposisi masyarakat yang tidak memiliki rekening di bank (unbanked) mencapai 92 juta orang. Sementara masyarakat underbanked, yakni mereka yang punya rekening namun belum bisa memanfaatkan jasa keuangan seperti investasi, kredit, dan asuransi, totalnya mencapai 47 juta orang.

"Fintech terus bertumbuh seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi informasi di tanah air," ujarnya.

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, pada launching Bulan Fintech Nasional 2021 di tanggal 11 November 2021 nanti, AFTECH melalui kolaborasi dengan pemerintah dan regulator akan meresmikan peluncuran situs www.cekfintech.id. Hal itu dalam rangka membangun ekosistem layanan keuangan digital yang sehat dan bertanggung jawab, guna mendukung peningkatan edukasi dan literasi keuangan digital di masyarakat.

Situs www.cekfintech.id merupakan wujud nyata dari komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjaman online atau pinjol ilegal. Yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol.

Advisor Grup Inovasi Digital Keuangan OJK, Maskum.

Photo :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

Platform tersebut juga akan menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI/OJK/Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), beserta sosial media resmi mereka. Manfaat lainnya yakni juga untuk melakukan pengecekan, terkait apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam kasus tindak kejahatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya