BI Andalkan Hal Ini Benahi Transaksi Pembayaran FIntech

BI
Sumber :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

VIVA – Bank Indonesia sebagai salah satu pemangku kepentingan kunci dalam sektor industri keuangan di Tanah Air, khususnya di sektor financial technology (Fintech), telah menginisiasi regulasi untuk menciptakan industri fintech yang aman dan nyaman. 

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Nobar Kreatif di Dunia Digital Sejak Dini

Terkait hal tersebut, Kepala Grup Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Retno Ponco Windarti memastikan, saat ini pihaknya di BI telah menyiapkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.

"Yang antara lain mengatur integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional," kata Retno dalam telekonferensi, Senin 8 November 2021.

Jokowi Ungkap Skandal Pencucian Uang Lewat Kripto hingga Rp 139T

Di dalam BSPI 2025 tersebut, Retno juga menjelaskan, salah satu fungsi utama bagi BI dalam mengatur regulasi di industri fintech Tanah Air.

Hal tersebut dalam konteks dan upaya untuk menyeimbangkan aspek perkembangan inovatif di industri fintech. Khususnya yang berkaitan erat dengan aspek peningkatan perlindungan dan keamanan bagi para konsumennya.

BTN Top 3 Tempat Kerja Terbaik Kembangkan Karir Versi Linkedin, Erick Thohir: Alhamdulillah

"Kemudian menjamin keseimbangan antara laju inovasi dengan perlindungan konsumen, serta mengatur persaingan usaha yang sehat," ujarnya.

Diketahui, dengan nilai transaksi mencapai Rp19,2 triliun di sepanjang tahun 2021, jumlah pengguna uang digital atau e-Money di Indonesia telah mencapai angka lebih dari 500 juta pengguna. Hal itu berarti sekitar dua kali lipat dari jumlah penduduk Indonesia.

BI

Photo :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

Dari sisi teknologi yang dimanfaatkan end user, fintech nyatanya juga sudah mampu mendukung ekosistem UMKM. Di mana tercatat hingga November 2021, lebih dari 12 juta merchant yang didominasi UMKM telah terhubung dengan layanan barcode QRIS.

Baca juga: Investasi Pemerintah Capai Rp3.173,1 T di BUMN hingga Lembaga Asing

Per 25 Oktober 2021, data BI menunjukkan bahwa terdapat 104 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Yaitu 101 fintech lending yang berizin dan tiga fintech lending yang berstatus terdaftar.

Bahkan, berdasarkan data per September 2021, akumulasi penyaluran dana di industri fintech tetap tumbuh positif mencapai Rp262,93 triliun, atau meningkat 104,30 persen (year on year/yoy). Sedangkan, outstanding pinjaman mencapai sebesar Rp27,48 triliun, atau tumbuh 116,18 persen (yoy).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya