OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Ini Sebabnya

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan, PT OVO Finance Indonesia. Perusahaan itu beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Ekonomi Terus Pulih, OJK Umumkan Berakhirnya Stimulus COVID-19 Penilaian Kualitas Aset Sektor PVML

Pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Keputusan ini pun telah diumumkan OJK melalui Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021. Pengumuman itu telah diumumkan di website OJK dan ditetapkan pada 28 Oktober 2021 oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah karena Tak Kunjung Sehat

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Photo :
  • Website OJK

Baca juga: Opsi Terberat Ini Bakal Pemerintah Ambil Jika Dana Garuda Tak Cukup

Bank Muamalat Cetak Laba Rp 14,1 Miliar pada 2023, Aset Tumbuh 9 Persen

Adapun alasan pencabutan ini disebutkan akibat pembubaran karena keputusan RUPS. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK meminta OVO Finance Indonesia menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Kemudian, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Selain itu, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya