Lulus SKD CPNS? BKN Umumkan Jadwal Pelaksanaan SKB Tahap I

Tes SKD CPNS 2021.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Itera.

VIVA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, akan memulai pelaksanaan tahap I Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 15 November 2021. Ini bagi CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus SKD.

Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan PPDB

Peserta yang lulus SKD tersebut merupakan mereka yang telah memenuhi ambang batas formasi atau 3x formasi sesuai pengumuman di masing-masing instansi pada 29-30 Oktober 2021.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, jadwal 15 November ini merupakan pelaksanaan SKB khusus di titik lokasi Kantor BKN Pusat, Regional maupun UPT BKN se-Indonesia.

Bela Nakes yang Dipecat, DPRD Manggarai: Mereka Tak Berlebihan Minta Naik Gaji dari Rp600 Ribu

Selain itu, dia melanjutkan, pelaksanaan seleksi mulai Senin besok itu diperuntukkan bagi skema SKB yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN dan pelaksanaan ujiannya berlokasi di seluruh kantor BKN.

"Pelaksanaan tahap I SKB akan diikuti oleh 162 instansi yang didominasi dari instansi daerah yang memang diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT," tutur Satya dikutip dari keterangannya, Sabtu, 13 November 2021.

Mau Lebaran, Dua Kepala Sekolah Malah Jadi Tersangka Korupsi PPPK di Langkat

Viral, Seorang ibu temani anaknya tes CPNS

Photo :
  • Instagram/kejati_aceh

Menurutnya, Surat BKN Nomor 1433/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS 2021 sudah dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan daerah. Surat ini tertanggal 4 November 2021.

"Dalam surat BKN tersebut, kami juga sudah meminta agar instansi pusat dan daerah membuat jadwal rinci SKB per formasi dan diumumkan secara terbuka lewat website dan media sosial masing-masing," paparnya.

Adapun materi kompetensi yang akan diujikan pada SKB, Satya mengatakan bahwa BKN telah menyampaikan petunjuk atau clue muatan materi dan metode SKB secara berkala bahkan sejak SKD masih berlangsung.

"Nah akhirnya panduan materi SKB baru dirilis pada 10 November 2021 melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 seharusnya semakin melengkapi petunjuk pelaksanaan SKB," tegas Satya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya