Tak Patuhi Upah Minimum 2022, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Pidana

Menaker Ida Fauziyah umumkan syarat dapatkan subsidi gaji Rp 1 juta.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, telah mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022 adalah sebesar 1,09 persen.

Gibran Absen di Upacara Hari Otoda, Tak Dapat Penghargaan Satyalencana

Dia pun menegaskan, akan ada sanksi yang bakal menjerat, baik bagi para kepala daerah maupun pihak pengusaha. Apabila mereka tidak mematuhi ketentuan terkait penetapan UMP 2022 tersebut.

"Sanksi diberikan kepada gubernur atau kepala daerah yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan ini, maka di antaranya akan mendapatkan sanksi administrasi," kata Ida dalam telekonferensi, Selasa 16 November 2021.

Prudential Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi 17 Triliun Selama 2023

Baca juga: Pelabuhan Batam dan Baten Pakai Inaportnet Sepenuhnya pada 2022

"Sanksi kepada perusahaan, sudah saya jelaskan, bahkan sanksi pidana," ujarnya.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Ida memastikan bahwa dalam forum pertemuan Forkompinda yang baru saja digelar siang tadi, masalah penetapan UMP 2022 ini juga telah dibahas bersama dengan pihak Kemenko Polhukam.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Selain itu, turut dilibatkan juga pihak-pihak terkait lainnya, yakni dari Kementerian Dalam Negeri, BPS, TNI/Polri, BIN, Kejaksaaan Agung, beserta para stakeholder terkait lainnya.

"Karena tadi saat pertemuan Forkominda, disampaikan bahwa Mendagri sudah menyampaikan surat kepada para gubernur terkait ketentuan UM tersebut," kata Ida.

"Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa akan ada sanksi yang diberikan kepada gubernur atau kepala daerah yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan ini," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya