Tolak UMP 2022 Naik Cuma Rp1.400, Buruh Aceh: Ini Pelecehan

Demo buruh di Kawasan Patung Kuda Jakarta (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Aliansi Buruh Aceh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp1.400. Kenaikan itu disebut tidak masuk akal mengingat perbedaan yang mencolok dengan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

Buruh meminta agar di tahun 2022 ada kenaikan menjadiRp 3,6 juta dari sebelumnya UMP Aceh 2021 Rp 3,16 juta.

Ketua Aliansi Buruh Aceh Saiful Mar menyebutkan, kenaikan Rp1.400 itu sebagai bentuk pelecehan kepada buruh. Karena kenaikan itu tidak sebanding dengan situasi ekonomi para buruh.

5 Negara dengan Upah Tertinggi di Dunia, Ada yang Tembus Miliaran Rupiah

“Survei KHL yang kita lakukan itu rata-rata Rp3,6 juta. Sementara hasil kesepakatan dewan pengupahan Aceh yang diterapkan melalui PP 36, maka kenaikannya sangat rendah, itu kami sebut UMP pelecehan, karena cuma Rp1.400 (kenaikan),” ujar Saiful Mar usai menggelar aksi damai di Banda Aceh, Rabu, 17 November 2021.

Ilustrasi buruh saat aksi demo tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terbesar Selama 25 Tahun, Toyota Naikkan Gaji Bulanan Karyawan

Aliansi buruh juga mendorong Pemerintah Aceh tidak menggunakan PP Nomor 36 untuk merumuskan soal upah di Aceh. Sebab, Aceh memiliki qanun ketenagakerjaan nomor 7 tahun 2014 yang merupakan produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Harusnya Pemerintah Aceh menggunakan itu (qanun) untuk merumuskan UMP, jadi tidak berdasarkan PP,” kata Saiful Mar.

Jika kenaikan Rp1.400 UMP Aceh 2022, pihaknya akan menuntut Pemerintah Aceh ke pengadilan karena tidak mengakomodasi tuntutan buruh, dan tidak berpedoman pada qanun Aceh dalam merumuskan UMP.

“Jika tidak digubris tuntutan ini, akan kita meja hijaukan kalau memang sudah dipergubkan UMP 2022 yang naik Rp1.400. Kita ingin pekerja di Aceh ini bisa sejahtera,” katanya.

Sementara itu Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Aceh, Mawardi mengatakan tuntutan buruh untuk menaikkan UMP sesuai KHL versi mereka sangat masuk akal. Mengingat selama ini UMP di Aceh masih rendah.

“Itu logis aja. Apapun itu menyangkut dengan tuntutan keadilan. Mereka ini juga merasakan selama ini, merasakan nilai UMP kita masih rendah. Tuntutan buruh akan kita sampaikan ke pimpinan,” sebutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya