Soal Upah Buruh, Ganjar: Kalau Hanya Pakai UMP Tidak Adil

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Sumber :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo hari ini, 19 November 2021, menemui pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng di kantornya. Hal itu, dilakukan terkait isu penetapan upah minimum provinsi (UMP).

Megawati Kirim Surat Amicus Curiae kepada MK, Ganjar Sebut Terilhami Sosok Kartini

Adapun dalam pertemuan tersebut untuk mengkaji penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan. Ganjar mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan kalangan pengusaha, buruh dan pihak terkait untuk memantapkan formula itu. 

Menurutnya, kalau di daerah hanya memakai formula UMP yang ditetapkan pemerintah pusat, maka angkanya sangat sedikit dan itu tidak adil.

Gibran Ingin Bertemu Semua Lawan Politiknya, Ganjar Bilang Selalu "Open House"

"UMP itu rumusnya sudah pakem di Peraturan Pemerintah. Karena sudah pakem, maka sebenarnya kita tinggal teken saja karena seluruh formula sudah ada di sana. Hanya kalau pakai UMP, menurut saya ini tidak adil," katanya.

Baca juga: Heboh Semua Pemilik NIK Wajib Bayar Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Bertemu Megawati, Ganjar Tegaskan Putusan PHPU Momentum Kembalikan Marwah MK

Ganjar juga mengungkapkan, ia menemukan fakta bahwa ada perusahaan yang terdampak karena pandemi, namun ada juga yang tidak. Untuk itu, jika UMP dipukul rata, menurutnya pasti ada yang kuat dan ada yang tidak.

"Kalau dipukul rata, ada yang tenang-tenang saja, tapi ada juga yang keberatan. Maka kami sedang lakukan kajian, mungkin tidak kita membuat formula semacam UMP ganda. Jadi mereka yang terdampak ditetapkan aturan UMP sesuai formula PP, tapi yang tidak terdampak kenapa tidak meningkatkan jauh lebih tinggi. Sehingga dapat dua-duanya," jelasnya.

Demo buruh tuntut dicabutnya PP Pengupahan

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Menurutnya, saat ini terjadi anomali di sektor ekonomi pasca pandemi. Sehingga, aturan terkait ketenagakerjaan diharapkan lebih luwes.

Selain UMP ganda, Ganjar juga mendorong semua perusahaan menerapkan struktur skala upah di masing-masing tempat kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di atas satu tahun, maka harus disesuaikan gajinya berdasarkan aturan struktur skala upah itu.

"UMP kan hanya untuk pekerja dengan masa kerja setahun ke bawah. Maka saya minta perusahaan wajib menerapkan aturan struktur skala upah bagi mereka yang sudah bekerja di atas setahun. Kami sudah diskusi dengan pengusaha dan mereka yang mampu siap menaikkan tinggi juga. Tinggal kita sepakati di formula saja. Menurut saya ini lebih fair," ungkapnya.

Laporan kontributor tvOne: Teguh Joko Sutrisno/Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya