Naik Rp40 ribu, Segini Besaran UMP Banten 2022

Gubernur Banten Wahidin Halim.
Sumber :

VIVA – Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp2.501.203,11. Hal ini pun tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 dan telah ditandatangani, serta disahkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, pada 18 November 2021.

Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun Bagian Daerah dari Keuntungan Bersih 2023

Di mana, berdasarkan keterangan tertulis, angka itu telah mengalami kenaikan sebesar 1,63 persen. Atau sekitar Rp40 ribu dari tahun 2021, yakni Rp2.460.996,54.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Hendra mengatakan, bila ketetapan UMP Banten telah diterima dan akan menjadi acuan untuk pengupahan setiap perusahaan di Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Tangerang.

Intip Sederet Ketentuan Barang Kiriman Pekerja Mingran, Tak Lagi Diatur Permendag

"Ketetapan UMP telah kita terima, dan hasilnya tentu disesuaikan dengan proses pemulihan ekonomi di tengah Pandemi COVID-19," katanya, Sabtu, 20 November 2021.

Untuk UMK atau Upah Minimum Kota/Kabupaten 2022, hingga saat ini masih dalam proses pembahasan. "Kalau UMK masih dibahas oleh dewan pengupahan, nantinya setelah itu akan kita usulkan ke pimpinan," ujarnya.

Kejar Target Pembangunan, Pekerja Proyek IKN Mudik Diantar Pakai Hercules

Aksi buruh di Banten.

Photo :
  • Sherly / VIVA.

Sementara itu, sebelumnya Koordinator Aksi Buruh, Edi Jayadi mengatakan, pihak buruh menuntut adanya kenaikan upah di 2022, hal ini melihat adanya perbaikan disektor perekonomian dalam masa Pandemi COVID-19.

"Tuntutan kami itu meminta agar UMK naik menjadi 13,50 persen, lalu UMP Banten di tahun 2022 naik menjadi 8,9 persen," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya