UMP 2022 di Sumut Naik Rp23 Ribu, Federasi Buruh Sawit Menolak

DPP Federasi Serbundo Sampaikan Penolakan Kenaikan UMP Sumatera Utara
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution

VIVA – Keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2022 sebesar 0,93 persen atau naik sekitar Rp23 ribu, ditolak oleh elemen buruh. Seperti Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPP F Serbundo), menegaskan pihaknya menolak kenaikan UMP tersebut.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

Ketua Umum DPP F Serbundo Herwin Nasution mengatakan, perwakilan kaum buruh sudah menyampaikan usulan naiknya UMP Sumut kepada Pemerintah Provinsi Sumut sebesar 7 persen. Namun, yang diputuskan jauh dari yang diharapkan.

"Kami menolak tegas kenaikan yang hanya 0,93 persen itu. Kami juga menolak Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2021 yang dijadikan dasar hukum kenaikan upah itu," ucap Herwin dalam jumpa pers di Medan, Sabtu 20 November 2021.

Imbas Kematian Siswa Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

Abaikan Nasib Buruh Perkebunan Sawit

Didampingi Wakil Ketua Umum DPP F Serbundo, Ismail Hasan dan Suhib Nurido, Herwin mengatakan menyesalkan sikap pemerintah yang hingga kini mengabaikan nasib buruh perkebunan sawit. 

PKS Siapkan Kader Terbaik di Pilkada Sumatera Utara, Siapa Orangnya?

Padahal industri sawit, Herwin menjelaskan, sudah ada sejak seabad yang lalu. Industri sawit adalah penyumbang devisa terbesar bangsa ini, bahkan termasuk industri yang mampu bertahan di masa pandemi COVID-19. 

Jadi, Herwin menilai sangat tidak adil, karena fakta itu, berbanding terbalik dengan realita buruh, yang untuk memenuhi hidupnya saja sangat susah, kata Herwin.

"Mestinya buruh perkebunan sawit bisa lebih sejahtera karena mereka ikut menyumbang devisa negara. Lagi pula sawit memiliki ribuan turunan produk, tapi hidup pekerjanya sangat tidak layak. Mereka dieksploitasi," kata Herwin.

Potensi besar dari sawit sangat tinggi, Herwin melihat dari ekspor. Namun, upah diterima para buruh sawit belum dikatakan layak dengan biaya dikeluarkan dalam kehidupan sehari-hari.

"Upah mereka rendah, padahal biaya hidup mereka lebih tinggi karena mereka tinggal di pedalaman. Sebagain besar mereka tidak mendapat hak-haknya sebagai buruh. Kalau kami mengatakan ini, kami dituduh kampanye hitam, padahal ini realita yang harus diperbaiki pemerintah," tutur Herwin.

Setiap tahun, Herwin menejelaskan kehidupan buruh, khususnya buruh perkebunan sawit terdegradasi. "Tahun lalu, upah mereka masih berdasarkan kebijakan upah minimum sektor, namun saat ini tidak lagi karena telah berdasarkan PP No.36 tahun 2021," kata Herwin. 

Berikut pernyataan sikap DPP F Serbundo terkait penolakan kenaikan upah buruh itu secara lengkap.

1. Menuntut pemerintah Indonesia segera membuat Undang-Undang tentang perlindungan hak-hak buruh perkebunan kelapa sawit atau setidak-tidaknya Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara membuat Peraturan Daerah tentang perlindungan hak-hak buruh perkebunan kelapa sawit.

2. Menuntut pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 110 tahun 1958 tentang Perkebunan dan Konvensi ILO Nomor 184 tahun 2001 tentang Kesehatan, Keselamatan Kerja di Perkebunan. 

3. Menolak Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan Pemerintah dan Dewan Pengupahan tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum tahun 2022. 

4. Agar Pemerintah Indonesia menetapkan kembali kebijakan tentang upah minimum sector perkebunan kelapa sawit di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

5. Menuntut pemerintah daerah di Indonesia agar menetapkan upah minimum tahun 2022 sektor perkebunan kelapa sawit berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan kenaikan sebesar 7 persen sampai 10 persen. 

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 188.44/746/KPTS/2021. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahamayadi menetapkan dan mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp2.522.609.

Sedangkan, besaran UMP 2021sebesar Rp2.499 423. Dengan itu, ada kenaikan UMP sebesar 0,93 persen."Ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp23.186,94 atau 0,93 persen," sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian kepada wartawan di Medan, Sabtu 20 November 2021.
 
Baharuddin mengungkapkan bahwa penetapan UMP tersebut sudah berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha. Sebelum penetapan UMP 2022 ini. Edy Rahamayadi sudah mengundang perwakilan buruh di Sumut untuk diajak diskusi.

Baharuddin mengatakan Gubernur Sumut menginginkan ada kenaikan UMP menguntungkan bagi buruh atau pekerja. Namun, melihat kondisi ekonomi di Sumut terkena imbas pandemi COVID-19 tidak dimungkinkan naik terlalu tinggi.

"Kondisi hari ini inflasi, dan pertumbuhan ekonomi rendah. Kita lihat sekarang pertumbuhan ekonomi kita 0,88 persen, ini data dari BPS (Badan Pusat Statistik) yang mengeluarkan. Inflasi di Sumut 2,4 persen jadi hitungan sudah ada," tutur Baharuddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya