E-Commerce Ini Pastikan Mitranya Patuhi HKI dan Tak Jual Produk Palsu

Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI.
Sumber :
  • SiebenIP

VIVA – Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih marak terjadi dan menjadi sorotan pelaku usaha di Indonesia saat ini. Khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang masuk ke ekosistem digital atau e-Commerce.

Ninja Xpress: Pengiriman Paket Melonjak 20 Persen saat Ramadhan 2024

Mahkamah Agung mencatat, 126.675 kasus sengketa merek pelanggaran terkait HKI sepanjang 2020. Hal ini disebabkan masih minimnya kesadaran akan HKI di Tanah Air, termasuk di kalangan UMKM.

Para penyedia pasar online atau marketplace pun memiliki strategi tersendiri untuk menangani masalah tersebut. Salah satunya yang dilakukan portal e-Commerce Blibli. 

BRI Cetak Laba Rp 15,98 Triliun di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 1.308 Triliun

SVP Commercial Analytics Blibli Restu Kresnadi mengungkapkan, pihaknya memastikan konsisten dalam memberikan jaminan produk orisinal, serta mendorong para mitra seller untuk tidak melakukan pelanggaran HKI. Serta, berkolaborasi menghentikan peredaran barang palsu.

“Kami percaya dengan menghadirkan kurasi yang didukung dengan aturan serta pengawasan kuat, maka ekosistem HKI yang kuat senantiasa tercipta hingga pada akhirnya mampu menjaga kualitas kenyamanan dan kepuasan pelanggan.” ujar Restu dikutip dari keterangannya, Senin, 22 November 2021.

Ribuan Produk Kerajinan RI Bakal Banjiri Pasar Kanada

Dia mengatakan, dengan komitmen didorong salah satunya melalui peningkatan literasi seller dalam memastikan kualitas dan orisinalitas produk. Cara itu dinilai akan meningkatkan bisnis UMKM di masa depan.

“Blibli memastikan perlindungan HKI dalam perjanjian kerja sama seller. Blibli pun terus mengimbau kepada seluruh seller untuk hanya memasarkan dan menjual produk asli dan legal sesuai regulasi serta tidak melanggar HKI milik pihak lain, salah satunya dengan menyediakan pusat informasi bagi para seller di situs resmi Blibli,” tegas Restu.

Dalam merangkul para seller untuk mematuhi HKI, Blibli terus memberikan edukasi dan mendorong para seller, khususnya UMKM. Untuk, menggunakan jasa pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Blibli pun bertindak tegas terhadap para seller pelanggar HKI dengan menjatuhkan hukuman seperti penalti yang memengaruhi reputasi seller. Kemudian take down dan suspend produk, hingga tutup akun seller secara permanen.

Blibli.

Photo :
  • Medium

Lebih lanjut menurutnya, Blibli juga menyediakan mekanisme pengaduan bagi regulator, pemilik merek, maupun pelanggan atau masyarakat dalam melakukan verifikasi seller yang terindikasi melanggar HKI.

Restu menegaskan, Blibli telah melakukan deklarasi komitmen dan dukungan perlindungan serta penegakan hukum HKI bersama Indonesian E-Commerce Association (idEA) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Terdapat lima poin utama yang menjadi pernyataan dukungan dari deklarasi tersebut, yaitu mendukung kebijakan perlindungan HKI, dan mendorong penjual untuk memasarkan produk yang memiliki HKI. Kemudian, memberi edukasi kepada para penjual, menyediakan mekanisme pengaduan, dan bersikap kooperatif dengan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Blibli memastikan bahwa kelima poin deklarasi tersebut telah dijalankan oleh perusahaan dan akan terus diimplementasikan secara berkelanjutan ke depan. 

“Blibli siap bekerja sama dan berkoordinasi secara penuh dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk kepentingan penegakan hukum perlindungan HKI, termasuk dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku pelanggaran HKI serta penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan," ungkapnya.

"Kami pun akan terus bersikap terbuka dengan para stakeholder lainnya dan konsisten menunjukkan partisipasi aktif dalam melawan peredaran produk palsu atau bajakan di dalam platform Blibli,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya