Respons Putusan MK, Airlangga: Pemerintah Akan Perbaiki UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenko Ekonomi.

VIVA – Pemerintah memastikan akan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang meminta adanya perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Sebagaimana diketahui, MK pada hari ini telah membacakan amar putusan dengan menilai bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama tidak diperbaiki.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, respons perbaikan UU Cipta Kerja ini akan dilakukan pemerintah dengan sebaik-baiknya dalam waktu yang telah diputuskan MK.

Airlangga Respons PDIP: Jokowi-Gibran Masuk Keluarga Besar Golkar, Tinggal Formalitasnya Saja

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan UU dengan sebaik-baiknya," tegas dia saat konferensi pers, Kamis, 25 November 2021.

Peringatan Mayday 2021, Hari Buruh

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Airlangga Respons Gugatan PDIP di PTUN: Keputusan MK Sudah Final

Baca juga: Tolak Gugatan Buruh, MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki Dalam 2 Tahun

Meski harus dilakukan perbaikan, Airlangga menekankan, sesuai dengan putusan MK, UU Cipta Kerja yang digugat oleh Serikat Buruh ini tetap berlaku sampai dengan para pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR memperbaiki.

"MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan MK," tegasnya.

Airlangga juga memastikan, pemerintah juga akan menjalankan putusan MK yang menyatakan supaya aturan baru yang bersifat strategis sebagai turunan UU ini tidak dibuat, meski yang sudah ada tetap berjalan.

"Sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU  Cipta Kerja. Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," ungkap Airlangga.

Pemerintah menurutnya tetap menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU Nomor 11 tahun 2020 ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya