Airlangga: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Menteri Koordinator Perekonomian AIrlangga Hartarto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi pasca putusan hakim yang membatalkan gugatan buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah pun menghormati putusan Mahkamah meski ada sejumlah catatan.

Airlangga Respons PDIP: Jokowi-Gibran Masuk Keluarga Besar Golkar, Tinggal Formalitasnya Saja

Salah satunya memerintahkan pemerintah perbaiki beleid sapu jagad itu dalam kurun waktu dua tahun ke depan.

“Pertama setelah ikuti sidang MK dan pemerintah menghormati dan patuhi putusan MK dan laksanakan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud,” kata Airlangga saat menyampaikan keterangan pers daring, Kamis 25 November 2021.

Airlangga Respons Gugatan PDIP di PTUN: Keputusan MK Sudah Final

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Photo :
  • Dokumentasi Kemenko Ekonomi.

Airlangga yang ditemani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menyebut UU Cipta Kerja masih berlaku walau ada masa perbaikan yang diminta Mahkamah.  Eks Menperin itu menyebut, putusan Hakim yang memerintahkan tidak ada aturan baru bersifat strategis sebelum ada perbaikan.

Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi

“Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," ucap Airlangga.

“Putusan MK dibacakan agar pemerintah tak terbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja,” sambung Airlangga.

Sebelumnya diketahui, sejumlah pekerja menggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka menggugat aturan yang beken disebut Omnibus Law itu karena dianggap melanggar ketentuan dari pada Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan disebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya