Libur Nataru Berlaku PPKM Level 3, Cek Bocoran Teknis dari Kemenhub

Angkutan kereta Nataru 2020.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.

VIVA – Kementerian Perhubungan dikabarkan akan segera menggelar rapat koordinasi bersama para Kementerian dan para stakeholder terkait lainnya, guna membahas kebijakan teknis PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Catat! Truk Nggak Boleh Lewat di Jawa Tengah Selama 12 Hari saat Arus Mudik

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengaku, sampai saat ini belum ada keputusan final terkait kebijakan teknis yang bakal diberlakukan, guna mengatur perjalanan masyarakat selama periode Nataru.

Dia memastikan, sampai saat ini beleid terkait hal itu baru diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

35.000 Jamaah Palestina Laksanakan Sholat Tarawih di Al-Aqsa Meski Ada Pembatasan Israel

Baca juga: Sisa 2 Bulan, Penerimaan Pajak 2021 Baru Terkumpul 77,6 Persen

"Jadi masih akan ada rapat (soal PPKM) lagi besok. Nah, mudah-mudahan besok itu sudah akan ada keputusan," kata Budi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 25 November 2021.

Bebas dari Sanksi OJK, Akulaku Kembali Salurkan PayLater

Budi menjelaskan, keputusan mengenai teknis pembatasan mudik itu nantinya akan diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Nantinya, setelah beleid dari Satgas COVID-19 itu terbit, baru giliran Kemenhub yang akan menyusun peraturan pergerakan masyarakat secara teknis.

Libur Nataru di Sumut, jumlah penumpang KAI turun drastis

Photo :
  • VIVA/Putra Nasution

Karenanya, Budi mengaku saat ini pihaknya belum dapat memastikan perihal bagaimana skala pembatasan perjalanan warga, pada akhir tahun nanti beserta hal-hal terkait lainnya.

"Ya kita tunggu besok. Pastinya akan kami sesuaikan dengan SE Satgas," ujarnya.

Diketahui, Inmendagri PPKM terbaru No. 62/2021 sudah terbit, setelah ditandatangani oleh Mendagri, Tito Karnavian, pada 22 November 2021 lalu. Beleid tersebut ditujukan untuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya