MK Putuskan UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki, KSPSI Bersyukur

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.
Sumber :
  • Dok. KSPSI

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. 

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis 25 November 2021. 

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar Usman membacakan putusan.

Ratusan buruh di Tangerang Raya turun ke jalan kawal sidang pleno UMK.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Merespons itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku bersyukur. Andi Gani mengaku sempat menangis terharu saat melakukan aksi unjuk rasa bersama ribuan buruh di Patung Kuda. Andi Gani menegaskan dan berharap putusan hakim MK memihak kepada seluruh rakyat Indonesia. 

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim MK yang berpihak pada kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Menurutnya, perjuangan selama ini untuk mengajukan gugatan ke MK dirasakannya tidak sia-sia. Andi Gani mengaku sangat yakin pada saat menggugat UU Cipta kerja di MK, aturan ini memang tidak berpihak pada buruh. Untuk itu, ia berani mengambil risiko besar pada saat melayangkan gugatan UU Cipta Kerja ke MK.

"Kami yakin keadilan masih ada di negeri ini dan terima kasih kami ucapkan untuk seluruh buruh di Indonesia yang telah berjuang tanpa lelah untuk mengawal proses sidang MK ini," tegasnya. 

Cak Imin Sebut Undang-undang Cipta Kerja Belum Bisa Gaet Investasi Cepat

Andi Gani memastikan setelah putusan MK ini akan terus mengawal perjuangan buruh terutama penetapan upah minimum bersama serikat buruh lainnya. 

"Saya bersama Bung Said Iqbal (Presiden KSPI) akan mengawal terus perbaikan-perbaikan pada peraturan yang berpihak bagi semua pihak, bukan hanya satu pihak. Buat buruh yang masih berjuang untuk upah minimum, diharapkan bisa tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," jelasnya.

KSPSI Minta Pemerintah Mendengar: Harga Kebutuhan Naik, Sangat Wajar Buruh Tuntut Upah Layak!
Lahan kelapa Sawit. (Ilustrasi)

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan, seluas 3,37 juta hektare lahan sawit terindikasi ada di dalam kawasan hutan.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024