Kadin Dukung Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Perlu Perbaikan

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Disebutkan UU ini memang perlu perbaikan terus menerus.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Demilian disampaikan Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid saat konferensi pers Menuju Rapimnas Kadin Indonesia 2021 di JCC, Jakarta, Jumat, 26 November 2021. Sebab tak ada UU yang sempurna.

"Posisi Kadin Indonesia tetap mendukung keputusan MK. Memang tidak ada yang sempurna, tapi harus ada continous improvement," tuturnya.

Arsjad Rasjid Kembali Bertugas Sebagai Ketum Kadin Usai Jadi Ketua TPN Ganjar-Mahfud

Gedung Mahkamah Konstitusi/ist

Photo :
  • vstory

Di sisi lain, Arsjad menegaskan, keputusan MK ini juga harus dihormati. Karena merupakan salah satu bentuk proses pemerintahan dalam bernegara dan tatanan politik atau demokrasi yang baik.

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Kadin Sebut PR Pemerintah 10 Tahun ke Depan Jauh Lebih Berat

"Saya mohon lihatnya secara positif. Kita Indonesia negara demokrasi, hormati hukum. Dalam konteks hukum yang ada, putusan MK harus dihargai," paparnya.

Meski demikian, Arsjad menekankan, perlu perbaikan cara pandang terhadap putusan MK tersebut. Khususnya terhadap penilaian tidak berlaku karena dianggap inkonstitusional dan perlu diubah dalam 2 tahun.

"Keputusan MK terkait UU Cipta Kerja menyatakan itu masih berlaku. Ini belum dibatalkan, tidak loh. Tetap berjalan. Dalam waktu 2 tahun itu masih harus disempurnakan pemerintah," kata dia.

Selain itu, seluruh aturan turunan yang telah dibuat untuk melaksanakan UU tersebut ditegaskannya juga masih berlaku dan sah. Sebab, yang diputuskan MK hanya melarang diterbitkannya aturan pelaksana baru.

"PP yang sudah keluar itu tetap, sah. Kebanyakan PP untuk UU Cipta Kerja sudah dikerjakan oleh pemerintah. Jadi dengan demikian, PP tetap berlaku. Yang tidak boleh, buat PP baru," tegas Arsjad.

Yang terpenting, dia menegaskan, roda ekonomi yang mulai kembali berjalan saat ini jangan sampai terganggu akibat putusan MK atas UU Cipta Kerja. Sebab, investor butuh iklim usaha yang kondusif.

"Kita bersama sebagai bangsa harus bersatu, jangan ada yang salah, hoax, akibatnya miss informasi. Ketenangan dari investor masuk, ekspor besar yang sedang berjalan, jangan semuanya sampai negatif," tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya