Perintah Erick Thohir: Fasilitas Umum Milik BUMN Wajib Gratis

Menteri BUMN Erick Thohir.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang seluruh fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dimiliki perusahaan BUMN menarik biaya kepada masyarakat alias gratis.

Kode Keras Erick Thohir Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong: Ini Kan yang Ditunggu-tunggu?

Larangan ini Erick sampaikan dalam Surat Edaran Nomor SE-16/MBUT11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN yang di tekennya pada 24 November 2021.

SE tersebut keluar usai dirinya meminta kepada direksi Pertamina agar seluruh toilet di semua SPBU Pertamina yang dikelola langsung maupun dikerjasamakan dengan swasta bersifat gratis atau tidak dipungut biaya.

Terpopuler: Prediksi Putusan MK atas Sengketa Pilpres, Iran Samakan Drone Israel dengan Mainan

Menteri BUMN Erick Thohir

Photo :

Dalam surat edaran ini, Erick meminta pemberian layanan oleh BUMN yang di dalamnya terdapat Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial agar senantiasa dilakukan perawatan, namun tidak boleh dipungut biaya.

Pengakuan Jujur Erick Thohir soal Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Hajar Yordania

Menurutnya pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai dapat memberikan dampak optimal dan wajib tidak membebani bagi masyarakat yang menggunakannya. 

"Tidak dipungut biaya bagi masyarakat pengguna," kata dia dikutip dari surat edaran tersebut, Sabtu, 27 November 2021.

Dia pun menegaskan, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial merupakan sarana atau prasarana, perlengkapan atau alat-alat yang dapat digunakan untuk kepentingan bersama dalam melaksanakan kegiatan sehani-hari.

Sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi BUMN dalam memberikan pelayanan yang di dalamnya terdapat Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, BUMN agar meningkatkan mutu pelayanan. 

"Salah satunya melalui perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang memadai," tegas dia.

Erick menekankan, penyediaan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang memadai dan terawat dengan baik agar menjadi bagian dari standar kualitas layanan yang dilakukan BUMN. 

"Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini," tegas Erick.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya