Kredit hingga Renovasi Rumah Bisa Lewat Program JHT, Begini Caranya

Akad Kredit perumahan massal MLT Program JHT.
Sumber :
  • Dokumentasi BTN.

VIVA – PT Bank Tabungan Negara Tbk menggelar akad massal kredit rumah pekerja dengan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT) seratusan pekerja. Akad massal tersebut diikuti lebih dari 150 peserta BP Jamsostek di Tangerang, Banten, di mana 100 diantaranya dilaksanakan secara online dari seluruh Indonesia.

Viral Mobil Sedan Terbang dan Masuk Garasi Rumah Komplek Elite

Akad massal ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS  Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pada akhir Oktober lalu. Serta, menjelang HUT KPR BTN ke 45 yang jatuh pada tanggal 10 Desember mendatang,

Sejumlah fasilitas yang diberikan dalam program itu antara lain Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BP Jamsostek dari BTN.

Hari Kartini, Perempuan Bisa Dapat Bunga Kredit BCA 3 Persenan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sambutannya memastikan, negara juga hadir bagi pekerja lewat Program JHT. Salah satunya dengan fasilitas MLT yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 tahun 2021. 

"Saya berharap Bapak/Ibu semua dapat bercerita kepada teman-teman pekerja lainnya mengenai kemudahan dan keringanan kredit jika mengikuti Program MLT JHT ini," ucap Ida di Serpong, Banten, Selasa, 30 November 2021.

Lisa BLACKPINK Beli Rumah Baru di Beverly Hills Seharga Puluhan Miliar

Menaker Ida Fauziyah juga juga menyampaikan apresiasi kepada BTN yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan program MLT JHT. Dan diharapkan hal ini juga dilakukan oleh bank Himbara lainnya atau Asbanda.

"Mari kita bekerja dalam sepi tapi ramai dalam  manfaat kepada pekerja,” kata Ida.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BTN, Haru Koesmahargyo menyampaikan bahwa acara akad massal ini merupakan bentuk sosialisasi program MLT kepada peserta BP Jamsostek. Yang merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan penghidupan yang layak kepada rakyat Indonesia melalui penyediaan perumahan.

Baca juga: Umumkan UMK Solo Naik Rp21 Ribu, Gibran: Apindo dan Buruh Sudah Oke

"Akad massal ini adalah langkah awal, kita semua berharap bahwa inisiasi ini akan berlanjut terus sampai kebutuhan perumahan yang layak bagi  seluruh rakyat Indonesia terpenuhi,” kata Haru.

Dia mengungkapkan, dengan bertambahnya akses pembiayaan yang mudah dan murah bagi masyarakat, khususnya para peserta BP Jamsostek, maka dapat membantu Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat. 

Sehingga pada akhirnya pun  menyukseskan Program Sejuta Rumah yang diinisasi Pemerintah sejak tahun 2015. Serta mempercepat pemulihan ekonomi, mengingat multiplier effect  menyentuh 174 sub sektor pendukung perumahan.

"BTN dalam memberikan pembiayaan perumahan memiliki kewajiban memberikan economic dan sosial value bagi masyarakat,oleh karena itu  manfaat layanan tambahan ini sangat tepat di mana peserta selain  menikmati fasilitas pembiayaan rumah dan renovasi yang  terjangkau juga mendapatkan jaminan hari tua,” kata Haru.

Sebagai informasi, untuk fasilitas PUMP, peserta BP Jamsostek bisa mengajukan kredit ke BTN hingga Rp150 juta yang dapat dipergunakan untuk Uang Muka. Kemudian, untuk PRP, juga bisa mengakses pinjaman hingga Rp200 juta yang dapat dimanfaatkan untuk Renovasi Rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.

Sementara fasilitas KPR BP Jamsostek, termasuk take over kredit, rumah baru, rumah second maupun rumah indent, BTN menyediakan plafond pinjaman hingga Rp500 juta. Dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk rumah tapak, dan 20 tahun untuk rumah susun.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun dalam skema pembiayaan yang ditawarkan dalam program layanan tambahan ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Peserta BP Jamsostek mendapatkan suku bunga khusus dengan memperhitungkan suku bunga acuan yang berlaku (BI-7 Days Reverse Repo Rate -BI7DRRR) di tambah maksimal 5 persen. 

Haru menambahkan, di masa sosialisasi pembiayaan rumah MLT dari program Jaminan Hari Tua suku bunga yang ditawarkan adalah sebesar 7 persen. Lalu, suku bunga tersebut berlaku fixed selama 1 tahun, dan akan ditinjau kembali  kembali pada saat ulang tahun kredit sesuai dengan suku bunga kesepakatan antara BTN dengan BP Jamsostek.

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • Dokumentasi Kemenaker.

Sedangkan mengenai syarat pengajuannya, adalah memenuhi dua yaitu kriteria umum dan syarat khusus. Yaitu, belum pernah menerima bantuan perumahan dari BP Jamsostek dan mendapat surat rekomendasi, peserta belum memiliki rumah untuk KPR dan PUMP, peserta juga memiliki Sertifikat dan Izin Mendirikan Bangunan atas nama peserta/pasangan untuk PRP. 

Sementara untuk syarat khusus adalah WNI usia minimal 21 tahun, usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit lunas. Memiliki penghasilan yang menurut perhitungan bank dapat menjamin kelangsungan pembayaran angsuran (bunga dan pokok) sampai dengan kredit lunas, dan masa kerja minimal 1 tahun. 

Kemudian, tidak memiliki kredit bermasalah di BTN maupun di bank lain, dan bank memperlakukan debitur atau nasabah suami dan istri sebagai satu debitur atau nasabah. Kecuali terdapat perjanjian pisah harta yang disahkan/dilegalisasi oleh notaris.

“Tidak hanya para peserta perorangan yang meraih kemudahan skema bunga murah ini, Perusahaan Pembengunan Perumahan (PPP) juga mendapat skema perhitungan suku bunga  yang menarik, yaitu BI7DRRR ditambah maksimal 6 persen diharapkan dapat menarik pengembang untuk lebih giat membangun rumah tapak dan rumah susun,” kata Haru. 

Pengembang yang bisa mengakses fasilitas tersebut harus memenuhi sejumlah syarat di antaranya  pengembang wajib berbentuk BUMN, BUMD atau PT dan telah mendapatkan rekomendasi dari BP Jamsostek serta memenuhi ketentuan BTN.

Dengan kerja sama ini, Haru optimistis realisasi kredit MLT BP Jamsostek bisa menembus Rp 100 miliar hingga akhir tahun 2021.

BPJAMSOSTEK

Photo :

Sementara itu Direktur Pengembangan Investasi BPJAMSOSTEK, Edwin Ridwan berharap, adanya MLT ini bisa membuat peserta BPJS Ketenagakerjaan merasakan manfaatnya. serta program ini dapat mendukung Pemerintah dalam mewujudkan perumahan yang layak bagi para pekerja. 

“Insya Allah kolaborasi yang baik dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh stakeholder dapat berlanjut dan bermanfaat bagi para peserta,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya