Ombudsman Catat 5 Potensi Maladministrasi Program Pupuk Bersubsidi

Pupuk bersubsidi.
Sumber :

VIVA – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, berdasarkan serangkaian penelusuran yang dilakukan, pihaknya mencatat adanya lima potensi maladministrasi yang terjadi pada program pupuk bersubsidi.

Jokowi Lihat Langsung Panen Raya di Sigi: Bagus Hasilnya Capai 6 Ton per Hektare

Hal itu diutarakannya dalam paparan hasil kajian sistemik yang dilakukan oleh Ombudsman RI, terkait soal 'Pencegahan Maladministrasi dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi'.

Potensi maladministrasi pertama menurut Yeka adalah soal penentuan kriteria dan syarat petani penerima pupuk bersubsidi. Yang saat ini tidak diturunkan dari rujukan Undang-undang yang mengatur secara langsung mengenai program pupuk bersubsidi tersebut.

2 Menteri Jokowi Beda Sikap soal Pelanggaran Tiktok, Ombudsman Bilang Begini

"Yaitu Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, dan Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, serta Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," kata Yela dalam telekonferensi, dikutip Rabu, 1 Desember 2021.

Baca juga: Gubernur Anies Hadiri Reuni Alumni 212? Ini Kata Wagub Riza

Program Petani Milenial Kaltim Diluncurkan untuk Ketahanan Pangan IKN

Potensi maladministrasi kedua adalah soal pendataan petani penerima pupuk bersubsidi yang dilakukan setiap tahun dengan proses yang lama. Sehingga berujung dengan ketidakakuratan pendataan. 

"Hal ini berdampak pada buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran pupuk bersubsidi," ujarnya.

Kemudian potensi maladministrasi ketiga, adalah terbatasnya akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi. Serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi.

Lalu yang keempat, lanjut Yeka, adalah potensi maladministrasi dari adanya mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, yang belum selaras dengan azas penyelenggaraan pelayanan publik dengan prinsip 6 T. Prinsip 6 T itu sendiri merupakan akronim dari prinsip Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, dan Tepat Mutu.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.

Photo :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

Selanjutnya untuk potensi maladministrasi kelima, adalah belum efektifnya mekanisme pengawasan pada program pupuk bersubsidi. Sehingga pelaksanaannya belum tertangani secara efektif.

"Dan ke semua hal ini masih terjadi sehingga menyebabkan berbagai penyelewengan dan penyaluran pada program pupuk bersubsidi ini," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya