Sah! UMK Jateng 2022: Tertinggi Semarang, Terendah Banjarnegara

Aksi demo buruh menuntut kenaikan upah di Semarang, 30 November 2021
Sumber :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

Elektabilitas Irjen Ahmad Luthfi Tertinggi di Pilgub Jateng

UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada Para Gubernur se-Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Dalam keputusan tersebut, Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK tertinggi yaitu sebesar Rp2.835.021,29. Sedangkan Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK terendah yaitu sebesar Rp1.819.835,17.

Balon Udara Muncul di Ketinggian 9.000 Feet, AirNav Semarang Minta Pilot Waspada

Namun begitu, Gubernur menegaskan bahwa upah minimum yang disahkan adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sedangkan bagi pekerja di atas 1 tahun atau lebih dihitung melalui Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.

Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja > 1 tahun minimal penambahan upahnya Rp63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp40.946,29.

Wisatawan di Kota Semarang Capai 350 Ribu Orang Saat Libur Lebaran, Kota Lama Terbanyak Dikunjungi

"Kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya. Untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19 tentunya kenaikannnya di atas angka tersebut. Beberapa perusahaan besar juga telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10 persen bahkan 15 persen," kata Ganjar hari ini, Rabu 1 Desember 2021.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Photo :
  • Istimewa

Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, lanjutnya, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada Bupati/Wali Kota dan pimpinan perusahaan se Jawa Tengah.  Surat edaran ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

SE tersebut menginstruksikan agar Bupati/Wali Kota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan. Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.

“Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun,  hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahaannya,” tegas Ganjar.

Berikut daftar daftar lengkap UMK di masing-masing 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng Tahun 2022.

Kabupaten Cilacap: Rp2.230.731,50
Kabupaten Banyumas: Rp1.983.261,84
Kabupaten Purbalingga: Rp1.996.814,94
Kabupaten Banjarnegara: Rp1.819.835,17
Kabupaten Kebumen: Rp1.906.781,84
Kabupaten Purworejo: Rp1.911.850,80
Kabupaten Wonosobo: Rp1.931.285,33
Kabupaten Magelang: Rp2.081.807,18
Kabupaten Boyolali: Rp2.010.299,30
Kabupaten Klaten: Rp2.015.623,36
Kabupaten Sukoharjo: Rp1.998.153,18
Kabupaten Wonogiri: Rp1.839.043,99
Kabupaten Karanganyar: Rp2.064.313,20
Kabupaten Sragen: Rp1.839.429,56
Kabupaten Grobogan: Rp1.894.032,10
Kabupaten Blora: Rp1.904.196,69
Kabupaten Rembang: Rp1.874.322,05
Kabupaten Pati: Rp1.968.339,04
Kabupaten Kudus: Rp2.293.058,26
Kabupaten Jepara: Rp2.108.403,11
Kabupaten Demak: Rp2.513.005,89
Kabupaten Semarang: Rp2.311.254,15
Kabupaten Temanggung: Rp1.887.832,11
Kabupaten Kendal: Rp2.340.312,28
Kabupaten Batang: Rp2.132.535,02
Kabupaten Pekalongan: Rp2.094.646,19
Kabupaten Pemalang: Rp1.940.890,41
Kabupaten Tegal: Rp1.968.446,34
Kabupaten Brebes: Rp1.885.019,39
Kota Magelang: Rp1.935.913,27
Kota Surakarta: Rp2.035.720,17
Kota Salatiga: Rp2.128.523,19
Kota Semarang: Rp2.835.021,29
Kota Pekalongan: Rp2.156.213,77
Kota Tegal: Rp2.005.930,52.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno/tvOne

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya