Stafsus Sri Mulyani Pasang Badan Jelaskan Alasan Anggaran MPR Dipotong

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Pimpinan MPR meminta Presiden Jokowi mencopot Menteri Keuangan Sri Mulyani. Alasannya, karena pengelolaan APBN di bawah Menkeu dinilai tidak terlaksana dengan benar. 

Ketua MPR: Putusan MK Menjadi Akhir dari Berbagai Upaya Hukum Konstitusional

Selain itu, karena anggaran MPR terus dipotong dan Sri Mulyani pun disebut tak hadir rapat bersama MPR.

Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo pasang badan. Dia mengungkapkan, ketidakhadiran Sri Mulyani dalam rapat di MPR itu karena ada agenda lain yang harus dihadiri.

Sri Mulyani Buka Suara soal Rupiah Tembus Rp 16.200 per Dolar AS

"Undangan rapat dua kali yaitu tanggal 27 Juli 2021 bersamaan dengan rapat internal Presiden yang harus dihadiri sehingga diwakili Wakil Menteri Keuangan. Tanggal 28 September 2021, bersamaan dengan rapat Banggar DPR membahas APBN dan Menkeu harus hadir, dengan demikian diputuskan rapat dengan MPR ditunda," kata Yustinus kepada VIVA lewat pesan singkat, Rabu 1 Desember 2021.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Photo :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari
Kesaksian Menkeu soal Bansos di MK Dinilai Banyak yang Tak Sesuai Fakta di Lapangan

Selanjutnya, mengenai anggaran MPR yang terus dipangkas itu tak lain karena lonjakan COVID-19. Kementerian Keuangan terus melakukan refocusing anggaran.

"Tahun 2021 Indonesia menghadapi lonjakan COVID-19 akibat varian Delta. Seluruh anggaran Kementerian/Lembaga harus dilakukan refocusing 4 kali, tujuannya adalah untuk membantu penanganan COVID-19 dikarenakan biaya rawat pasien yang melonjak sangat tinggi (dari Rp 63,51 triliun menjadi Rp 96,86 triliun), akselerasi vaksinasi (Rp 47,6 triliun), dan pelaksanaan PPKM di berbagai daerah," paparnya.

Selain itu, Yustinus menjelaskan, anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4. 

"Anggaran untuk pimpinan dan kegiatan MPR tetap didukung sesuai mekanisme APBN," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya