Bahlil Harap Hitungan UMP Tak Bebani Pengusaha

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengaku pihaknya terus mengamati perkembangan terkini permintaan para buruh, terkait revisi perhitungan upah minimum provinsi (UMP) yang ada di dalam Undang-undang Cipta Kerja.

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024

Dia berharap agar para buruh bisa mengerti kondisi perusahaan saat ini dalam urusan kenaikan UMP, yang sebelumnya sudah disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Harus ada titik tengah, dan juga pengusaha jangan dikasih beban," kata Bahlil dalam telekonferensi, Rabu 1 Desember 2021.

Menko Airlangga Undang Pengusaha Singapura Kembangkan Bisnis di RI Lewat ISBF 2024

Baca juga: BPS: Harga Beras Mulai Naik di Penggilingan Rp9.248 Per Kg

Bahlil menjelaskan, sebagai orang yang pernah berada dalam posisi sebagai pengusaha, saat pandemi seperti ini para perusahaan umumnya tengah memikirkan berbagai hal yang terkait dengan keberlangsungan usahanya.

Wapres Maruf: Pengusaha Jangan Abai Bayar THR Karyawan, Bisa Kena Sanksi

Karenanya, fokus usaha mereka di masa sulit akibat pandemi COVID-19 ini tentunya tidak bisa hanya dititikberatkan pada upaya-upaya untuk mencari keuntungan semata. Meskipun, keuntungan itu sendiri sebenarnya adalah bagian yang sangat dibutuhkan, dari upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha mereka terutama untuk membayar gaji para karyawannya.

"Saya punya pengalaman ketika menjadi pengusaha. Kami itu selalu berfikir tidak hanya bagaimana mendapatkan profit, tapi juga menjaga keberlangsungan usaha. Karena kalau enggak bisa bayar pegawai, maka usahanya tutup," ujar Bahlil.

Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan satu pun pasal atau peraturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja. 

Karenanya, dia pun memastikan bahwa tidak ada kendala yang berarti bagi jalannya investasi, terutama usai keputusan MK terkait Undang-undang Cipta Kerja tersebut.

Bahkan, lanjut Bahlil, usai ramai pemberitaan soal keputusan MK mengenai Undang-undang Cipta Kerja itu, telah banyak pengusaha yang menghubunginya secara langsung untuk menanyakan bagaimana dampaknya hal tersebut bagi iklim investasi dan dunia usaha.

"Pelaku usaha pun banyak yang sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Investasi, pascaputusan MK itu terbit," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya