Apindo Kecewa ke Gubernur Khofifah soal UMK 2022 di Ring 1

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur kecewa dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa soal ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022, khususnya untuk daerah di Ring 1. Apindo menilai keputusan itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Simulasi 3 Nama Pilgub Jatim Versi ARCI: Khofifah Unggul, Dibayangi Cak Imin dan Risma

Formulasi nilai UMK 2022 di Ring 1 Jawa Timur naik masing-masing sebesar Rp75 ribu. Lima daerah itu ialah Kota Surabaya, Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, dan Pasuruan. Alasan kenaikan sebesar itu ialah karena lima daerah di Ring 1 tersebut merupakan kawasan padat industri.

Apindo menilai formulasi dan besaran kenaikan itu tidak memiliki kejelasan hukum. "Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai Gubernur Jatim sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP 36 Tahun 2021. Ini yang kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," kata Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur Johnson Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 1 Desember 2021.

Apindo Ungkap RI Alami Industrialisasi Berkelanjutan, Pemerintah Diingatkan Ini

Menurut Johnson, keputusan itu tidak hanya berdampak dalam hal pengupahan pekerja, tapi juga di sektor investasi dan usaha lainnya, karena proses penetapan upah pekerja sudah tidak sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ilustrasi Demo para buruh di Jawa Timur.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal
Pengusaha Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ini Harapannya

Namun, Apindo juga tidak bisa berbuat apa-apa karena keputusan Gubernur sudah menjadi keputusan produk hukum. Hal yang paling mungkin bisa dilakukan ialah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum atas SK nomor 188/803/KPTS/013/2021 yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur tentang UMK 2022.

Khofifah menyampaikan bahwa keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur tahun 2022 diambil dengan memperhatikan rasa keadilan. Pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian serta menjamin kondisi sektor industri dan ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur.

Berbeda dengan Apindo, Khofifah mengklaim bahwa perhitungan UMK 2022 sudah menggunakan formula sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021. Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk Ring 1, upah minimumnya diusulkan oleh bupati/wali kota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya