OJK Ingatkan Risiko Besar Cryptocurrency

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso kembali mengingatkan sisi negatif dari keberadaan instrumen investasi cryptocurrency atau aset kripto.

Sandra Dewi Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Ikut Harvey Moeis, Ini Kata Pakar Hukum

Ditegaskannya, aset kripto merupakan instrumen investasi yang betul-betul menawarkan imbal hasil investasi yang sangat tinggi namun juga memiliki risiko yang teramat besar.

"Bagaimanapun juga instrumen investasi tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi karena hampir tidak memiliki nilai fundamental," tutur Wimboh di acara OJK-OECD Conference, Kamis, 2 Desember 2021.

Kasus Dugaan Pencucian Uang Gazalba Saleh, KPK Jadwalkan Periksa 2 Hakim Agung MA

Cryptocurrency.

Photo :
  • Information Age

Banyak dari regulator atau otoritas industri keuangan yang menaruh perhatian serius terhadap aset kripto ini. Selain risikonya besar juga dapat digunakan sebagai instrumen pencucian uang.

KPK Panggil Dua Hakim Agung di Kasus Korupsi Gazalba Saleh, Siapa Dia?

"Beberapa regulator di seluruh dunia telah menaruh perhatian yang tinggi ke sini bahwa digital financial product mungkin dapat digunakan untuk aktivitas pencucian uang," tegas Wimboh.

Oleh sebab itu, OJK, sebagai regulator di Indonesia, saat ini terus berusaha mendorong literasi konsumen untuk memahami lebih dalam dari keberadaan instrumen yang tengah digandrungi anak muda ini.

"OJK perlu menyeimbangkan antara invoasi, mitigasi risiko dan juga literasi konsumen. Ini perlu dites terus untuk memastikan proteksi konsumen dan mendukung inklusi keuangan," paparnya.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, akan menerjunkan pengawas di berbagai lembaga jasa keuangan yang bermitra dengan BI. Agar mematuhi pelarangan penyediaan layanan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency. 

Dia menjelaskan, pengawasan ini penting dilakukan karena mata uang kripto tersebut bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. 

"Kami akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah digariskan Undang-undang Mata Uang," katanya di Kantor BPK, Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya