Jadi Bagian EoI, Bank Mandiri Genjot Transformasi Digital

Nasabah transaksi di Bank Mandiri.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – PT Bank Mandiri Tbk mengumumkan keiikutsertaan dalam proses digitalisasi berbasis web dengan platform Exchange of Information (EoI). Integrasi itu mengenai akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan. 

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Keikutsertaan ini disebut perseroan, sebagai langkah penguatan sinergi dengan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Kerja sama tersebut merupakan implementasi amanat Undang-undang No. 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk teknis mengenai Akses Informasi Keuangan.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Kedua beleid ini mengatur seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Indonesia untuk memberikan akses informasi keuangan kepada Ditjen Pajak. Dalam rangka, mendukung perpajakan secara nasional. 

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

Terpopuler: Pajak Tahunan Innova Zenix Hybrid, Bocah 5 Tahun Bawa Mobil PLN

Bank Mandiri Pusat

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Darmawan mengatakan, sinergi ini akan mempercepat proses pengiriman data dengan memanfaatkan layanan digital Bank Mandiri yang mudah, handal, dan aman. Sebab, seluruh proses pendataan yang semula dilakukan secara manual via pos, kini bisa dilakukan secara daring melalui portal khusus.  

“Ke depan, kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik ini kiranya dapat terus dilanjutkan sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan Bank Mandiri. Dan juga inovasi Ditjen Pajak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, guna percepatan pengiriman data dan menaikkan penerimaan negara dari Pajak,” katanya.

Sebagai tindak lanjut dari kerja sama ini, Darmawan mengatakan, Bank Mandiri dan Ditjen Pajak juga telah melakukan piloting uji coba penggunaan portal tersebut. Sesuai amanat Keputusan Dirjen Pajak No KEP. 248/PJ/2021.

“Sesuai ketentuan UU No. 9 Tahun 2017 dan PMK No. 70/PMK.03/2017 tersebut, kami juga memastikan bahwa informasi yang disampaikan hanya terkait wajib pajak yang sedang mengalami proses penyidikan atau kasus pajak tertentu. Tidak terhadap seluruh nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” kata Darmawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya