Soal Unit Link, Misbakhun Minta OJK Moratorium Dulu

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar M.Misbakhun
Sumber :

VIVA – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moratorium atau penghentian sementara, terhadap produk asuransi unit link. Mengingat kata dia, banyak yang mengeluhkan, termasuk melapor ke DPR.

Misbakhun Khawatir Usul Angket Pemilu Ganggu Ketenangan Rakyat

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Industri DPR telah mengajukan permintaan tersebut.

Lebih lanjut dijelaskannya, panja di Komisi XI DPR tersebut akan membuka opsi-opsi tentang boleh atau tidaknya produk unit link di masa depan.

Bebani Industri Rokok, Pemerintah Didesak Batalkan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

“Dalam rapat Panja Pengawasan Industri Keuangan, kami menyampaikan perlunya dibuka sebuah opsi mengenai produk unit link dalam industri unit link itu dikaji ulang, mengingat banyak korban mengadu ke OJK dan DPR," kata Misbakhun dalam keterangannya yang diterima, Rabu 8 Desember 2021.

Menurut dia, masyarakat yang menjadi korban produk unit link ini hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait dengan uang mereka. “Inilah kemudian lahir pemikiran tentang moratorium terhadap unit link di produk asuransi kita," lanjutnya.

Airlangga Tunjuk Sosok Berpengaruh di Pilkada, Misbakhun Jalankan Tugas Khusus di Probolinggo

Misbakhun menjelaskan sebenarnya produk unit link dalam industri asuransi Indonesia merupakan pengembangan asuransi konvensional. Dalam unit link, paparnya, ada faktor investasi berisiko yang sebenarnya bukan merupakan produk asuransi itu sendiri. Sementara diakuinya, pengetahuan masyarakat juga belum memadai. Sehingga timbul persoalan tersendiri.

Menurutnya, dari penelusuran panja, banyak prosedur yang tak terpenuhi. "Banyak yang merasa membeli produk asuransi dan berharap suatu saat bisa merasakan manfaat dan hasilnya. Cuma bukan keuntungan yang didapatkan, tetapi justru kerugian finansial karena ternyata yang mereka beli produk unit link yang kebanyakan investasinya ditanamkan di saham," urai Misbakhun.

Mantan pegawai Ditjen Pajak itu lantas membeber pengaduan pemegang polis yang merasa membeli produk asuransi kesehatan, jiwa, dan pendidikan biasa. Ternyata, produk konvensional mereka sudah dikonversikan atau diubah menjadi produk unit link. 

“Ujungnya hanya kerugian yang mereka alami, dan ini tak sesuai penjelasan awal oleh para sales dan agen asuransi, sehingga pemegang polis merasa ada unsur penipuan ke mereka," katanya.

Maka perlu dilakukan moratorium. Maka pihak-pihak yang berwenang menurut dia, dapat melakukan pendalaman. Dia menekankan, pandemi saat ini memang memberi tekanan yang berat. Terutama di sektor keuangan dan pasar modal.

Investasi unit link pun paling banyak di pasar modal, sehingga akan ada pengaruhnya.

"Jangan sampai gejolak di masyarakat ini tak menjadi sesuatu yang akhirnya tak bisa diselesaikan oleh pihak otoritas, dan pihak pelaku industri sendiri. Sehingga ini menjadi masalah serius bagi negara dalam hal perlindungan konsumen," katanya.

Lebih lanjut, dengan cara ini juga bisa menenangkan masyarakat yang resah. Karena OJK menjadi jembatan antaran perusahaan yang mengeluarkan produk unit link dengan konsumen.

"Sehingga moratorium ini perlu, agar ada cara bagaimana perusahaan ini menyelesaikan masalah yang ada. Setelah itu baru kita bisa menentukan apakah moratorium ini dilanjutkan, atau tidak," kata Misbakhun.

Bila perlu selanjutnya, kata dia, dapat diputuskan apakah ini akan dilarang. Tidak menutup kemungkinan, juga bisa diselesaikan dengan cara yang baik, sehingga bisa berlanjut.

"Tentu dengan syarat dan edukasi baru dimana literasi kepada pemegang polis ditingkatkan, resiko investasi dijelaskan sejelasnya kepada para pemegang polis," pungkas Misbakhun.

Untuk diketahui, data OJK menunjukkan penurunan jumlah pemegang polis unit link sekitar 2,8 juta dari 2019 ke 2020. Pada akhir 2019 terdapat sekitar 7 juta pemegang polis.

Namun, jumlahnya turun menjadi hanya 4,2 juta pada tahun lalu, alias turun 40 persen. Walau demikian, lebih dari 50 persen premi asuransi ternyata diambil oleh produk unit link.

Pada Oktober lalu, Komunitas Korban Asuransi mendatangi DPR dan mengeluhkan praktik pemasaran unit link yang sengaja mengarah kepada kesalahan penjualan dan dianggap mencurangi calon nasabah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya