Sumber :
- VIVA/Cahyo Edi (Yogyakarta)
VIVA – Situasi PPKM Level 1 membuat pelaku usaha makin bisa bergerak. Tempat usaha baik restoran dan kafe hingga tempat wisata sudah boleh dibuka. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi.
Baca Juga :
Perprindo Protes Permenperin Baru soal Impor Elektronik Picu Ketidakpastian Hukum, Ini Penjelasannya
Yang pasti, tempat usaha harus mematuhi aturan kapasitas agar tidak penuh pengunjung atau pelanggan. Kemudian protokol kesehatan 3M juga harus diterapkan mulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun hingga menjauhi kerumunan.
Selain itu penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan bisa membantu screening hingga tracing masa wabah COVID-19. Apa saja yang perlu diperhatikan pelaku usaha dalam berperan memerangi Corona, cek 5 poin di bawah ini.
Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan metode penanggulangan dengue menggunakan nyamuk ber-Wolbachia mulai bergulir di lima kota besar di Pulau Jawa.
VIVA.co.id
29 Maret 2024