INFOGRAFIK: Peran Aktif Pelaku Usaha Tekan Kasus COVID-19

Vaksinasi pekerja hotel dan restoran di Sleman Yogyakarta.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi (Yogyakarta)

VIVA – Situasi PPKM Level 1 membuat pelaku usaha makin bisa bergerak. Tempat usaha baik restoran dan kafe hingga tempat wisata sudah boleh dibuka. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi.

Pengusaha Syariah Ini Sebut Babe Cabita Anti Riba

Yang pasti, tempat usaha harus mematuhi aturan kapasitas agar tidak penuh pengunjung atau pelanggan. Kemudian protokol kesehatan 3M juga harus diterapkan mulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun hingga menjauhi kerumunan.

Selain itu penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan bisa membantu screening hingga tracing masa wabah COVID-19. Apa saja yang perlu diperhatikan pelaku usaha dalam berperan memerangi Corona, cek 5 poin di bawah ini.

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong akan mengundurkan diri dari jabatannya bulan depan. Wakilnya, Lawrence Wong, yang nantinya akan mengambil alih jabatan ter

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024