Total Penyaluran Dana Pinjaman P2P Lending Capai Rp249 Triliun

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • The Guardian Nigeria

VIVA – Indonesia Fintech Society (IFSoc) melaporkan bahwa ada 104 fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai November 2021.

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

Ketua Steering Committee IFSoc, Mirza Adityaswara menjelaskan, hal itu seiring capaian pertumbuhan jumlah entitas lender (orang yang menaruh dana di fintech P2P lending), yang telah mencapai sebanyak 749.175 entitas lender.

"Kemudian jumlah peminjam P2P lending telah mencapai 68.414.603 entitas borrower, dan dengan total penyaluran mencapai sebesar Rp249 triliun," kata Mirza dalam telekonferensi, Kamis 9 Desember 2021.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Di sisi lain, Mirza menjelaskan bahwa kolaborasi antara fintech P2P lending dengan bank juga masih terus berlanjut di masa pandemi COVID-19 ini. Karena menurutnya, bagi bank sendiri keberadaan fintech P2P lending ini memang melengkapi aspek yang tak bisa dilakukan oleh sektor perbankan.

"Karena fintech P2P lending ini biasanya memang memberikan pinjaman (dengan nominal) yang kecil-kecil dibandingkan yang biasa diberikan oleh bank," ujarnya.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Mirza menjelaskan, segmen pinjaman dengan nominal yang lebih kecil itu memang menjadi pasar tersendiri bagi para fintech P2P lending, karena bank tidak bisa melakukannya dengan alasan faktor biaya operasional, biaya SDM, kebutuhan infrastruktur (kantor), dan lain sebagainya.

Sedangkan, fintech P2P lending yang dengan kemampuan distribusinya secara teknologi bisa melakukan hal tersebut, nyatanya justru membuat bank-bank ikut memanfaatkan infrastruktur digital itu.

"Sehingga memudahkan penyaluran permodalan bagi individu dan UMKM," kata Mirza.

Apalagi, lanjut Mirza, saat ini Indonesia sedang berada dalam upaya-upaya pemulihan ekonomi nasional. Sebagai contoh, channeling akseleran dengan 20 persen dana tersalur berasal dari Bank Mandiri, BCA, dan bank-bank lainnya.

"Kemudian kami juga melihat bahwa OJK dan pemerintah terus melakukan serangkaian langkah-langkah untuk memberantas P2P lending ilegal, dan memperkuat tata kelola atas operasi P2P lending legal. Bahkan, sebanyak 593 pinjol ilegal telah dihentikan operasinya pada tahun 2021 ini," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya