Kemenkeu Jual Aset Rampasan Kasus Jiwasraya, Ada Kapal Pinisi

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengungkapkan, terdapat beberapa barang hasil rampasan kasus di PT Asuransi Jiwasraya tak kunjung laku dilelang.

Ekspansi Bisnis, Bos MD Pictures Jual Saham FILM Raup Rp 1,25 Triliun

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN, Purnama T Sianturi mengatakan, salah satu barang yang tak kunjung laku saat dilelang itu adalah kapal pinisi.

Sebagaimana diketahui, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melelang satu unit Kapal Pinisi KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 No 472/L Tahun pembuatan 2019 itu pada akhir November 2021.

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

"Yang Jiwasraya sebagian sudah dijual, yaitu mobil-mobil oleh Kejaksaan Agung, ada juga yang belum dijual, juga kapal tapi belum laku," kata dia saat diskusi virtual, Jumat, 10 Desember 2021.

Ilustrasi kapal pinisi.

Photo :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

Purnama mengatakan, kapal tersebut secara proseduralnya akan terus dilakukan lelang ulang sampai beberapa kali menurut pertimbangan Kejaksaan Agung.

Namun, kalau nantinya tidak laku juga, maka masih terdapat opsi lain untuk memanfaatkan barang hasil rampasan tersebut. Diantaranya adalah dengan memberikan hibah kepada pemerintah daerah.

"Kalau tidak laku juga ada pintu lain, bisa saja ternyata kapal itu sekira dipertimbangkan pemda cocok untuk pemda gunakan misalnya, maka terbuka pintu dilakukan hibah," tuturnya.

Selain itu, kapal pinisi itu menurutnya juga bisa diberikan dalam status penggunaan terhadap instansi lain seperti kementerian atau kembaga. Yang membutuhkan atau institusi pendidikan yang dinaungi negara.

"Sering juga itu KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) atau lembaga pendidikan yang dinaungi pemerintah butuh kapal itu maka dapat saja dilakukan penetapan status penggunaan atas kapal tersebut," ungkap dia.

Sebagai informasi limit lelang kapal tersebut saat itu sebesar Rp7.456.069.000, dengan uang jaminan Rp2.500.000.000. Kapal ini memiliki kecepatan 12 Knot dengan kapasitas bahan bakar 10,4 ton.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya