Pemerintah dan DPR Susun RUU untuk Atur Fintech

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Tangkapan layar.

VIVA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang menyusun sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan, di mana sektor financial technologi (fintech) menjadi salah satu bagiannya. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sri Mulyani Bertemu Menkeu Selandia Baru, Ini yang Dibahas

Di dalam RUU tersebut, nantinya akan dibahas definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan, koordinasi, pengawasan, dan pengembangan,  perizinan, asosiasi dan perlindungan konsumen fintech.

"Saya berharap di dalam proses ini, komunikasi dengan fintech dan masukan dari para pelaku menjadi sangat-sangat penting," ucap Sri Mulyani dalam 3rd Indonesia Fintech Summit 2021, Sabtu, 11 Desember 2021.

Kesaksian Menkeu soal Bansos di MK Dinilai Banyak yang Tak Sesuai Fakta di Lapangan

Fintech dan bank digital.

Photo :
  • Fintech

Ia menjelaskan hal tersebut karena seluruh pihak kini sedang memformulasikan kebijakan yang terbaik dalam menghadapi perubahan teknologi yang begitu sangat dinamis dan cepat.

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

Selain itu, istilah fintech nantinya akan diusulkan dalam RUU agar berubah menjadi inovasi teknologi sektor keuangan, sehingga bisa mencakup seluruh kegiatan di dalam industri fintech yang cukup luas.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa manfaat dari perkembangan sektor keuangan digital begitu sangat besar, namun di sisi lain risiko harus bisa dikelola agar lebih minim.

"Peranan fintech dan teknologi digital di dalam mentransformasikan ekonomi Indonesia sangat penting," tambahnya.

Menurut Bendahara Negara, hal tersebut disebabkan oleh seluruh dunia yang saat ini masih berada dalam situasi untuk bisa terus mengembangkan berbagai kebijakan dan regulasi dalam memupuk potensi yang luar biasa dari teknologi digital dan fintech.

Namun di sisi lain, keamanan data dan keselamatan masyarakat tetap harus bisa dijaga dari hal-hal yang bersifat kriminal dan distorsi.

"Mari kita bersama-sama membangun fintech dan teknologi digital untuk bisa memberi manfaat yang seluas-luasnya dan sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia dan mendukung transformasi ekonomi Indonesia agar makin produktif, inovatif, dan kompetitif," tutup Sri Mulyani.

Ungkap Risiko Negatif Fintech
Sri Mulyani mengingatkan konsekuensi dan risiko negatif teknologi digital, terutama financial technology (fintech), mulai dari risiko terkait data pribadi, kerugian potensial, penipuan, dan eksklusi.

Selama periode 2018-2021 Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi tercatat telah menutup sebanyak 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

"Data ini mencerminkan bahwa tantangan nyata bagi para pelaku industri fintech yang memiliki komitmen untuk terus menjaga industrinya tetap baik dan dari sisi regulator," ujar Sri Mulyani.

Maka dari itu, Menkeu Sri Mulyani menilai berbagai kemudahan yang ditawarkan teknologi digital harus diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang tepat dan tetap melindungi konsumen, namun tidak mengerdilkan industri fintech itu sendiri. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya