Siap-siap, Harga Rokok 2022 Akan Tembus Rp40.100 per Bungkus

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA – Kabar teranyar dan penting bagi pelaku industri rokok hingga pengonsumsi rokok. Pemerintah telah menetapkan kenaikan rata-rata cukai rokok pada 2022 sebesar 12 persen. Sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) ditetapkan naik maksimal 4,5 persen.

Sri Mulyani Buka Suara soal Rupiah Tembus Rp 16.200 per Dolar AS

Harga rokok pun akan menyesuaikan dengan golongan rokok dan kenaikan tarif cukainya. Pemerintah membuat harga sebungkus rokok semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin, karena rokok justru disebut menjadikan masyarakat miskin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, Kenaikan cukai rokok ini ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai. Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Sri Mulyani Bertemu Menkeu Selandia Baru, Ini yang Dibahas

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” ungkapnya.

Berkendara sambil merokok.

Photo :
Kesaksian Menkeu soal Bansos di MK Dinilai Banyak yang Tak Sesuai Fakta di Lapangan

Dia mengungkapkan, rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras. Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.

Angka tersebut lebih rendah dari konsumsi beras dan bahkan lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein, seperti daging, telur, tempe, serta ikan.

"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin,” ujar Menkeu.

Berikut selengkapnya rencana kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) minimal per batang dan per bungkus yang dihimpun VIVA:

Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM):

1. SKM I tarif cukai Rp985 atau naik 13,9 persen menjadi minimal Rp1.905 per batang atau Rp38.100 per bungkus (20 batang).

2. SKM IIA dan IIB tarif cukai Rp600 atau naik masing-masing 12,1 persen dan 14,3 persen menjadi minimal Rp1.140 per batang atau 22.800 per bungkus.

3.SPM I tarif cukai Rp1.065 atau naik 13,9 persen menjadi minimal Rp2.005 per batang dan Rp40.100 per bungkus.

4. SPM IIA tarif cukai Rp635 atau naik 12,4 persen menjadi minimal Rp1.135 dan Rp22.700 per bungkus.

5. SPM IIB tarif cukai Rp635 atau naik 14,4 persen menjadi minimal Rp1.135 per batang dan Rp22.700 per bungkus.

Sigaret Kretek Tangan (SKT):

1. SKT IA tarif Rp440 atau naik 3,5 persen menjadi minimal Rp1.635 per batang dan Rp32.700 per bungkus

2. SKT IB tarif Rp345 atau naik 4,5 persen menjadi minimal Rp1.135 per batang dan Rp22.700 per bungkus.

3. SKT II tarif Rp205 atau naik 2,5 persen menjadi minimal Rp600 per batang dan Rp12.000 per bungkus.

4. SKT III tarif Rp115 atau naik 4,5 persen menjadi minimal Rp505 per batang dan Rp10.100 per bungkus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya