Serikat Pekerja Semen Padang Menggugat

Ilustrasi Kontrak Kerja
Sumber :

VIVA – Ketua Umum Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP) Faisal Arif mengatakan bahwa pihaknya siap menggugat manajemen PT Semen Padang hingga ke meja hijau Pengadilan Hubungan Industrial. Hal itu bisa terjadi apabila upaya tripartit kedua terkait perselisihan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2021-2023 tak kunjung menemui titik terang.

Kata Menteri Ida Fauziyah soal Ojol Cuma Diberi Insentif, Bukan THR

Faisal Arif menjelaskan, tahapan tripartit ini sebelumnya ditempuh lantaran agenda penandatanganan terhadap perundingan PKB 2021-2023 yang sudah disepakati masih belum direalisasikan oleh manajemen PT Semen Padang. Tripartit ini digelar dan difasilitasi oleh Kementrian Tenaga Kerja karena, karyawan PT Semen Padang tidak hanya berada di Sumbar saja, namun juga ada di beberapa provinsi.

"Sebelum tahap tripartit ini, SPSP dan manajemen PT Semen Padang juga sudah melakukan tahapan bipartrit berupa perundingan PKB periode 2021-2023. Namun karena masih belum menemukan kesepakatan pada kedua belah pihak lalu SPSP melakukan audiensi dengan Kemenaker RI serta dialog antara SPSP dengan manajemen yang juga difasilitasi oleh Kemenaker," kata Faisal Arif pada Rabu 15 Desember 2021.

KSPSI Bakal Bangun Pusdiklat Terbesar di RI, Andi Gani Pede Selesai 1,5 Tahun

Menurut Faisal Arif, tripartit pertama antara SPSP dengan manajemen PT Semen Padang sebelumnya pada 29 November 2021 sudah dilaksanakan dengan cara daring. Saat itu, agendanya klarifikasi permasalahan dari kedua belah pihak. Meski demkian hingga kini belum ada titik terang. Maka dari itu tripartit kedua akan dilaksanakan pada 23 Desember 2021 sesuai permintaan tim perwakilan manajemen lantaran pertimbangan kesediaan waktu dari direksi PT Semen padang.

"Tim tripartit SPSP menyetujui permintaan penjadwalan kembali agenda tripartit pada pekan depan. kami berharap, pada agenda tripartit berikutnya sudah bisa langsung memasuki tahap mediasi sehingga permasalahan penandatanganan PKB dan pelanggaran pasal PKB ini bisa cepat selesai,"ujar Faisal.

Perolehan Suara Kecil, Caleg Tarik Bantuan Semen ke Masjid

Lebih lanjut kata Faisal Arif, belum ditandatanganinya PKB 2021-2023 oleh manajemen PT Semen Padang lantaran adanya holding comment yang meminta isi PKB tersebut diubah. Padahal, sebelumnya antara SPSP dan manajemen sudah menyetujui dan menyepakati isi dari PKB 2021-2023 tersebut. PKB itu seharusnya tinggal ditandatangani.   

“Sudah sepakat baik SPSP maupun dari manajemen. PKB ini tinggal ditandatangani lagi. Karena adanya holding comment yang meminta isi PKB diubah. Sampai hari ini PKB itu tak kunjung ditandatangani,” kata Faisal lagi.

Faisal berpendapat memang sah saja mengajukan perubahan PKB di tengah jalan. Namun tentu PKB yang sejak awal sudah disepakati itu harus ditandatangani dahulu baru kemudian apabila ada perubahan, diusulkan kembali.

"Sekarang, kita akan menghadapi proses tripartit kedua untuk mendapatkan anjuran dari Kemenaker. Apabila anjuran dipenuhi kedua belah pihak, maka perselisihan selesai. Namun apabila tidak dipenuhi oleh salah satu pihak maka permasalahan ini akan berlanjut ke tahap Pengadilan Hubungan Industrial. Kalau kita analisis potensi sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial. kita siap menghadapi itu," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya