Kaleidoskop 2021: RI Darurat Pinjol Ilegal

Polisi gerebek perusahaan penagih pinjol di Tangerang.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Praktik Financial Technology (FintechPeer to Peer (P2P) Landing atau yang akrab dikenal dengan Pinjaman Online (Pinjol), jadi sorotan pada 2021. Hampir seluruh lapisan masyarakat di Indonesia heboh dengan fenomena pinjol.

Budi Arie Sebut Hak PDIP Nyatakan Jokowi-Gibran Bukan Kader Lagi

Sebab, dibalik perannya yang baik karena digadang-gadang sebagai pembiayaan alternatif bagi masyarakat yang tidak tersentuh bank atau lembaga pembiayaan lain. Praktik pinjol ilegal semakin meresahkan masyarakat.

Klimaksnya, orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo pun gerah dengan kelakuan pinjol ilegal. Selain mematok bunga tinggi, penagihan utang ke debitur yang terjerat juga sudah diluar norma-norma kemanusiaan. Bahkan cenderung memiliki unsur pidana.

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

Berdasarkan catatan VIVA, sederet fenomena pinjol ilegal jadi sorotan dan viral di publik Indonesia. otoritas terkait pun tidak diam. Mereka berlomba-lomba untuk mengatasi masalah ini, atau hanya sekadar curhat atau mengimbau masyarakat agar tidak terjerat pinjol ilegal

Presiden Jokowi gerah

Dianggap Bukan Lagi Kader PDIP, Zulhas: Rumah Pak Jokowi dan Gibran Namanya PAN

Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.

Photo :
  • Instagram @jokowi

Meski sudah jadi sorotan beberapa tahun belakangan, praktik pinjol ilegal jadi trending dan viral di masyarakat sejak penegasan yang disampaikan Jokowi. Pada 11 Oktober di acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Innovation Day di Istana Negara, kegerahannya dengan praktik pinjol ilegal.

Dia geram, karena menerima laporan bahwa tidak sedikit dari masyarakat yang menjadi korban praktik pinjol.

“Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” kata Jokowi.

Kala itu Jokowi langsung menginstruksikan para penegak hukum dan otoritas terkait lainnya, termasuk dunia usaha, untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sehingga tata kelola bisnis pinjol bisa lebih baik.

“Saya titip kepada OJK dan para pelaku usaha dalam ekosistem ini untuk memastikan inklusi keuangan yang kita kejar yang harus diikuti dengan percepatan literasi keuangan dan literasi digital, agar kemajuan inovasi keuangan digital memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” kata Jokowi.

Curhatan korban

Korban pinjol lapor polisi

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat selama 20219 hingga 2021, jumlah pengaduan masyarakat terkait pinjol baik yang resmi atau ilegal mencapai 19.711 kasus. 9.270 kasus diantaranya termasuk ke dalam pengaduan berat.

Sementara itu, sisanya 10.441 termasuk pelanggaran ringan atau sedang.  OJK mencatat bahwa setidaknya ada empat isu aduan berat yang paling banyak dilaporkan, yang notabene dilakukan oleh pelaku pinjol ilegal. 

Pengaduan tersebut pun bervariasi, mulai pencairan dana atau pinjaman tanpa persetujuan pemohon, penagihan kepada seluruh kontak debitur dengan teror, penyebaran data pribadi hingga penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual.

Penyebab pengaduan tersebut pun dikonfirmasi oleh salah satu korban pinjol ilegal bernama Dedi (52). Dia mengaku meminjam uang dari aplikasi pinjol ilegal sebesar Rp2,5 juta. Namun, tagihannya meroket hingga Rp104 juta. 

"Minjam Rp2,5juta, ditagih Rp104 juta. Penagihannya melalui WA,” ujar Dedi ditemui VIVA di lokasi penggerebekan kantor penagihan pinjol ilegal di Tangerang beberapa waktu lalu.

Dedi mengatakan, dirinya pernah meminta penagih untuk datangi rumahnya langsung, lantaran alamatnya tertera jelas setelah melakukan pinjaman. Namun pihak penagih tidak juga datang ke rumahnya.

Tindakan kurang menyenangkan yang dilakukan oleh oknum penagih pinjaman online tersebut juga dialami Dedi, Dedi mengaku dirinya kerap diancam akan dilaporkan polisi, hingga dikirimi foto dan video porno. 

“Nagihnya maksa, sampai saya dikirimi gambar tak senonoh dati 2019, sampai juga saya di ancam akan dilaporkan ke Polisi.” ujarnya.

Dedi adalah satu dari ribuan korban pinjol yang ada di Indonesia. Dia pun mengaku lega dengan otoritas terkait khususnya penegak hukum yang bentindak tegas pada pinjol ilegal

Diburu

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Usai Jokowi menyampaikan kegeramannya dengan praktik pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat, polisi, Satgas Waspada Investasi (SWI), OJK hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika bergerak cepat memburu pinjol-pinjol ilegal tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat tersebut. Hal ini juga jadi sorotan di tengah Pandemi COVID-19 saat ini.

Catatan VIVA, pengungkapan hingga pengrebekan markas pinjol ilegal pun secara estafet terus dilakukan mulai Oktober 2021 hingga saat ini. Hal itu terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia hingga di ke pelosok.

Sepanjang tahun 2020-2021, Polri mengatakan telah menerima laporan terkait kejahatan pinjol sebanyak 371. Ratusan laporan yang diterima dihimpun seluruh Indonesia atau Polda jajaran dan Bareskrim. 

Sebanyak 91 kasus sudah berhasil diungkap dan delapan kasus diantaranya telah masuk ke proses persidangan pengadilan. Sementara, sisanya lagi masih tahap penyelidikan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal kepada kepolisian. 

Selain itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memperingatkan, para perusahaan pinjol untuk memperbaiki pola penagihannya kepada debiturnya. Sehingga, tidak menimbulkan polemik di masyarakat. 

Wimboh pun menegaskan, pinjol legal yang sudah terdaftar OJK harus menjadi anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sehingga, pengawasan dan pembinaan dalam ekosistem pembiayaan digital tersebut.

Sebagai langkah konkret, OJK bersama-sama dengan aparat penegak hukum dari Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam SWI, akan terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap fintech/pinjol ilegal. Hingga kini sudah lebih dari 3.631 fintech ilegal yang berhasil ditindak.

Rusak citra fintech

Ilustrasi fintech.

Photo :
  • Imarticus

Butut masifnya permberantasan yang dilakukan, berbagai pihak terkait pun ramai-ramai buka suara mengkecam praktik pinjol ilegal. Sebab, merusak citra fintech yang ekosistemnya sedang dibangun di Indonesia saat ini

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank OJK, Riswinandi menegaskan, keberadaan pinjol ilegal itu harus segera dibasmi hingga ke akar. Karena telah mencoreng berbagai capaian positif di industri fintech Tanah Air. 

"Jika diibaratkan, mungkin seperti kata pepatah yang berbunyi 'gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga'," tegas Riswinandi dalam telekonferensi, Selasa 9 November 2021.

Kecaman lain disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, antara pinjol ilegal dan lintah darat tidak ada bedanya. Hanya saja, lintah darat ini dilengkapi dengan teknologi digital dan skema bunga rendah namun berujung pada penyengsaraan dan teror.

Karena itu dia menegaskan, praktiknya harus diberantas."Ini lebih seperti lintah darat, daripada aktivitas fintech peer to peer lending. Lintah darat dengan teknologi digital," ungkapnya dalam OJK-OECD Conference, Kamis, 2 November 2021.

Kehebohan terkait hal ini di masyarakat pun membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI), merespons dengan mengharamkan praktik pinjol ilegal. Hal itu diumumkan usai menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang digelar sejak Selasa, 9 November 2021 hingga Kamis, 11 November 2021 di Jakarta.

Meski demikian, terlepas dai segala polemik kedaruratan pinjol yang meledak di Indonesia pada 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendorong agar hal ini jangan menghambat eksistem industri fintech secara keseluruhan.

Sebab industri itu, termasuk pinjol dapat mendukung kinerja dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Apalagi, kata dia, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

“Karena tanpa disadari merekalah backbone ekonomi Indonesia sesungguhnya. Selain itu kita sadar bahwa industri financial teknology baru saja dimulai, dan industri fintech seharusnya bukan saja berfokus kepada layanan pinjaman online atau online lending, namun juga pada payment system, wealth management hingga digital finance innovation,” ujar Luhut  di acara Indonesia Fintech Summit 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya