Belum Atur Perdagangan Kripto, Begini Penjelasan OJK

Ilustrasi aset kripto atau cryptocurrency assets.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Pertumbuhan perdagangan kripto kian marak di berbagai negara. Sejumlah masyarakat Indonesia pun sudah mulai masuk ke perdagangan kripto tersebut.

BI Catat Uang Beredar Maret 2024 Rp 8.888 Triliun, Naik 7,2 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan kenapa hingga kini belum juga mengatur persoalan kripto. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida menjelaskan, lembaga pengawas sektor jasa keuangan yaitu OJK, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih menganggap kripto sebagai komoditi.

Dengan demikian pengaturannya masih berada dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan.

Suku Bunga BI Naik, Apindo Ungkap 3 Tantangan Ini Hantui Pengusaha

"Kalau lembaga pengawas sektor jasa keuangan baik OJK, BI dan LPS melihat crypto ini adalah komoditi, pengaturannya ini kita lihat adalah melalui Bappepti," ujar Nurhaida dalam FGD 'Inovasi Keuangan Digital dan Digitalisasi Pengawasan Sektor Jasa Keuangan' di Bukittinggi, dikutip Senin, 20 Desember 2021.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida (tengah) dalam Focus Group Discussion.

Photo :
Suku Bunga BI Naik Diproyeksi Topang Penguatan IHSG, Cek Saham-saham Berpotensi Cuan

 
Sejauh ini, OJK BI maupun LPS belum akan mengatur sektor tersebut. Pengawasannya satu-satunya kini hanya ada melalui Bappebti. 

Namun, ke depannya tidak menutup kemungkinan lembaga pengawas sektor jasa keuangan akan ikut mengawasi. Sebab, dalam perkembangan inovasi digital, pengaturan dilakukan oleh berbagai lembaga.

"Pengawasan kan tidak sendiri-sendiri," ujarnya.

OJK diketahui juga terus mengkaji perkembangan inovasi digital di sektor jasa keuangan. Peraturan-peraturan ke depan tentu akan bisa menyesuaikan kondisi dan situasi terbaru.

Dalam jangka panjang, OJK akan terus me-review pengaturan di dalam Peraturan Perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Khususnya terkait pengawasan terintegrasi yang diakomodasi dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya