Kemenhub: Libur Nataru Tak Ada Penyekatan, Tapi Prokes Ketat

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Kementerian Perhubungan menerbitkan empat surat edaran (SE) terkait pengendalian transportasi saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Kemenhub yang digelar Senin, 20 Desember 2021.

Keempat SE itu adalah SE Nomor 109 tentang transportasi darat, SE Nomor 110 tentang transportasi laut, SE Nomor 111 tentang transportasi udara, dan SE Nomor 112 tentang transportasi kereta. 

Keempat SE ini merujuk pada ketentuan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 dan Addendum SE Nomor 24 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan COVID-19.

Baca juga: Menko Luhut Sebut Omicron di Indonesia Hanya Ada di Wisma Atlet

"Surat Edaran berlaku efektif sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Adita memastikan tidak ada penyekatan saat Natal dan Tahun Baru. Namun, akan dilakukan pengetatan pada protokol kesehatan di semua sarana dan prasaran transportasi.

"Yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan di semua prasarana dan sarana transportasi (udara, darat, laut, dan kereta)," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title