OJK: Kasus-kasus di Industri Asuransi Akibat Masalah Tata Kelola

Ilustrasi asuransi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah, mengingatkan kepada industri asuransi nasional supaya bisa benar-benar mengedepankan tata kelola yang baik di perusahaan masing-masing.

Asuransi Kesehatan Jadi Primadona Usai Lebaran

Sebab dari sisi aturan, Nasrullah memastikan bahwa aturan-aturan OJK mengenai industri asuransi sebenarnya sudah sangat banyak.

"Bahkan ada yang menilai (banyaknya aturan soal asuransi) sudah over-prudent. Tapi tidak apa-apa, karena jika itu memang untuk kebaikan industri, tentunya itu adalah hal yang bagus," kata Nasrullah dalam telekonferensi, Kamis 23 Desember 2021.

MPMInsurance Ungkap Perlindungan Asuransi Kecelakaan yang Banyak Orang Belum Tahu

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • www.google.com

Dia menambahkan, OJK juga sudah memiliki aturan yang cukup dalam tata kelola industri asuransi nasional. Termasuk dalam konteks tata kelola, manajemen risiko, bahkan hingga manajemen risiko IT yang juga sudah dimiliki oleh OJK.

Prudential Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi 17 Triliun Selama 2023

"Sebenarnya kalau aturan-aturan itu dijalankan dengan baik oleh perusahaan asuransi, insya Allah permasalahan-permasalahan yang sekarang ini ada di industri asuransi itu tidak akan pernah terjadi," ujarnya.

Oleh karena itu, Nasrullah menegaskan bahwa permasalahan atau kasus yang sekarang terjadi di industri asuransi nasional, terutama di beberapa perusahaan asuransi yang besar itu memang ada di masalah tata kelola.

Dia menjelaskan, aturan-aturan OJK guna mengakomodir tiga tahapan di industri asuransi, supaya sebuah produk asuransi bisa dijual kepada masyarakat, sudah sangat ketat mengatur hal tersebut.

Tahapan-tahapan tersebut mulai dari tahapan desain produk, pengelolaan premi sebagai investasi, sampai pada tahap akhir yakni soal penanganan konsumen dalam hal pembayaran premi. Contohnya, pada tahap pertama ketika perusahaan asuransi mendesain sebuah produk.

"Itu aturan kita sudah tetap, sehingga tidak sembarangan perusahaan asuransi mengajukan produk ke OJK dan lolos begitu saja, itu tidak mungkin," kata Nasrullah.

Kemudian, OJK juga akan memeriksa lagi apakah perusahaan asuransi yang akan mengeluarkan produk tersebut cukup memiliki infrastruktur dan sumber daya yang cukup untuk mengelola produk itu. Hal itu seiring pertimbangan OJK untuk melihat apakah segmen pasar untuk produk tersebut bisa ada atau tercipta.

Kemudian soal perhitungannya, OJK juga akan melihat apakah perhitungan keekonomian dari produk asuransi tersebut sudah pas atau belum, serta pemeriksaan terhadap aspek kecukupan permodalan, aset, dan hal terkait lainnya di perusahaan tersebut.

"Jadi pada tahap desain produknya pun itu sudah terjadi diskusi dengan OJK, sampai OJK memiliki tingkat keyakinan 'Oke, anda bisa jualan (produk asuransi) ini'," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya