Tax Amnesty Jilid II Masih Ada yang Dirahasiakan, Sanksi 200% Menanti

Suasana helpdesk tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA – Memasuki Tahun Baru 2022, pemerintah mulai melaksanakan program pengampunan pajak kedua atau Tax Amnesty Jilid II bernama Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program ini dimulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022.

Fortuner vs Pajero Sport Bekas, Pajak Tahunannya Murah Mana?

Bagi yang berminat untuk mengikuti program ini, pemerintah telah menerbitkan aturan mainnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-196/PMK.03/2021. Termasuk ketentuan sanksi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor pun mengungkapkan, ketentuan tersebut bagi wajib pajak (WP) yang berminat.

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

Ketentuan sanksi ini meliputi peserta PPS yang ikut ke dalam Kebijakan I maupun II. Peserta Kebijakan I adalah WP Orang Pribadi (OP) dan Badan peserta Tax Amnesty (TA) sedangkan Kebijakan II sebatas WP OP.

Neilmaldrin menekankan, bagi peserta PPS kebijakan I yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan atau dirahasiakan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan.

Terpopuler: Harga Bekas dan Pajak Tahunan Avanza Veloz, 2 Mobil Keren Mazda di China

"Dengan tarif 25 persen (Badan), 30 persen (OP), dan 12,5 persen (WP tertentu) ditambah sanksi 200 persen (Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak)," kata dia melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Desember 2021.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Photo :
  • panoramio

Sementara itu, bagi peserta PPS kebijakan II yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan dalam SPPH dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30 persen.

Ini menurutnya sesuai dengan Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ditambah sanksi Pasal 13 ayat 2 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun bagi peserta kebijakan I yang wanprestasi repatriasi atau investasi sampai batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan tambahan PPh Final dengan tarif yang beragam, mulai dari 3 persen hingga 5,5 persen.

Di sisi lain, bagi peserta PPS kebijakan II yang wanprestasi repatriasi atau investasi sampai batas waktu yang ditentukan, dikenakan tambahan PPh Final dengan tarif paling sedikit 3 persen dan terbesar 6,5 persen.

Ini tergantung permasalahan seperti gagal investasi dan hanya repatriasi luar negeri (LN) atau deklarasi dalam negeri (DN), gagal investasi dan gagal repatriasi namun hanya deklarasi LN serta gagal repatriasi dan hanya deklarasi LN.

Meski begitu, Neilmaldrin memastikan, banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak dengan mengikuti PPS. Diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data.

"Bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP," ungkap dia.

Neilmaldrin juga menegaskan PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan.

Penegakan hukum ini menurutnya kan dilaksanakan DJP dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) maupun data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP) yang dimiliki DJP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya