Kepala BPN: Sertifikat Tanah Bisa Jadi Modal Usaha, Jangan Konsumtif

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil saat berikan sertifikat tanah rakyat.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara melakukan Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Provinsi Sumatera Utara di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas Gubernur di Jalan Sudirman, Kota Medan, Selasa siang, 28 Desember 2021.

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

Penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat disaksikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Kepala BPN Sumut, Dadang Suhendi.

Sofyan Djalil mengatakan agar masyarakat menerima sertifikat dapat menggunakan sebaik-baiknya. Jangan untuk keperluan yang bersifat konsumtif bila sertifikat diagunkan ke Bank.

Menteri AHY Bongkar 2 Kasus Mafia Tanah Bernilai Miliaran di Jawa Timur

Baca juga: Libur Nataru Garuda Indonesia Proyeksi Penumpang Tumbuh 27 Persen

"Sertifikat untuk jaminan kredit, hati-hati. Jangan beli barang-barang yang konsumtif," sebut Sofyan dalam sambutannya pada acara tersebut.

Cek Fakta: Gibran Mengatakan Pemerintah Sudah Bagikan 110 Juta Sertifikat Tanah

Bila diagunkan, Sofyan mendorong masyarakat untuk digunakan sebagai modal usaha dalam mengembangkan usaha. Sehingga memiliki maaf dan dampak baik bagi pemegang sertifikat.

"Tapi, untuk modal pekerjaan, untuk modal usaha. Kalau salah menggunakan uang. Uangnya habis, tanah dilelang. Itu tidak diinginkan," ucap Sofyan.

Sofyan menjelaskan Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Provinsi Sumatera Utara dengan luas tanah mencapai 1.000 hektare lebih. Sehingga memberikan dampak baik pada penurunan konflik tanah di Sumut ini.

Ilustrasi sertifikat tanah.

Photo :
  • U-Report

Sofyan menjelaskan penyerahan sertifikat tanah ini, didominasi tanah eks HGU PTPN II, yang sudah 20 tahun lebih tidak diperpanjang, sejak tahun 2000, lalu.

"Alhamdulillah, ada luasnya 1.000 hektare lebih. Itu bersih, sudah oke. Tinggal, yang belum dikasih (sertifikat). Karena belum bayar BPHTP kepada pemerintah daerah dan membayar uang ganti rugi sesuai dengan aturan kepada negara Melalui PTPN II," ucap Sofyan.

Selain kepada rakyat, penyaluran sertifikat tanah diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sumut untuk pembangunan Sport Center, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dalam pengembangan kampus, sejumlah Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut serta instansi lainnya.

Sofyan juga menambahkan pada awal 2022, pihaknya akan meresmikan Bank Tanah. Sehingga semua HGU habis bisa masuk dalam Bank Tanah. Kemudian, bisa ditata kembali dengan lebih baik.

"Sehingga tercapai pertanahan berkeadilan. Contohnya, PTPN II selama 20 tahun, HGU tidak diperpanjang," kata Sofyan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya