Seleksi DK OJK Mulai 7 Januari 2022, Sri Mulyani Jadi Ketua Pansel

Seleksi DK OJK 2022-2027.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVA.

VIVA – Panitia seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) mengumumkan dimulainya proses seleksi anggota DK OJK masa bakti 2022-2027. Pansel dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kemenpan-RB Pertimbangkan Usul Ombudsman soal Penundaan Seleksi CASN karena Pilkada

Sri mengatakan, proses pendaftaran dibuka mulai 7 Januari 2022 dan ditutup pada 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB. Proses pendaftaran dilakukan secara daring (online) pada laman https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id/ selama 12 hari kerja.

"Kami mengundang seluruh putra putri terbaik bangsa Indonesia untuk bisa turut mengambil bagian dan mendaftar sebagai calon anggota dewan komisioner OJK," kata dia saat konferensi pers, Jumat, 31 Desember 2021.

Pemerintah Bakal Tambah Saham Freeport Jadi 61 Persen, Bahlil Buka-bukaan Pertimbangannya

Adapun Sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia;
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. Cakap melakukan perbuatan hukum;
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. Sehat jasmani;
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 20 Juli 2022;
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan; dan 
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Siap Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Pertimbangkan Deklarasi Resmi

Seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner terdiri atas empat tahap, yaitu administrasi, penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat, penilai asesmen dan tes kesehatan serta afirmasi atau wawancara.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Setelah proses wawancara, Panitia Seleksi akan memilih 21 calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden. Dari 21 calon tersebut, Presiden akan mengajukan 14 nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan. 

Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan tujuh calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022–2027, dan diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan pada 20 Juli 2022.

"Kami semua akan menjaga proses seleksi ini dengan integritas, akuntabilitas dan transparansi seperti yang diatur dalam undang-undang sehingga kita Insya Allah mendapat calon terbaik dewan komisioner OJK 2022-2027," tegas Sri.

Sebagai informasi, Susunan Panitia Seleksi sesuai Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua merangkap Anggota (mewakili Pemerintah),
2. Perry Warjiyo sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia),
3. Kartika Wirjoatmodjo sebagai Anggota (mewakili Pemerintah),
4. Suahasil Nazara sebagai Anggota (mewakili Pemerintah),
5. Dody Budi Waluyo sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia),
6. Agustinus Prasetyantoko sebagai Anggota (mewakili masyarakat akademisi),
7. Muhamad Chatib Basri sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri Perbankan),
8. Ito Warsito sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri Pasar Modal), dan
9. Julian Noor sebagai Anggota (mewakili masyarakat Industri Keuangan Non-Bank). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya