Pajakku Ditunjuk Peruri Jadi Distributor Resmi Meterai Elektronik

Ilustrasi meterai elektronik
Sumber :
  • Dok: e-meterai

VIVA – Kementerian Keuangan telah resmi meluncurkan meterai elektronik atau E-Meterai. Penerapan meterai jenis baru ini diatur dalam UU No.10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. 

Perum Peruri sendiri menjadi instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk mencetak dan mendistribusikan e-Meterai. Sebagai salah satu upaya akselerasi distribusi e-Meterai, Perum Peruri kemudian menunjuk PT. Mitra Pajakku sebagai salah satu distributor resmi e-Meterai.

Ilustrasi Materai 3000 dan 6000

Photo :
  • Instagram/toko_akbarsatu
 

PT. Mitra Pajakku dan Perum Peruri telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pendistribusian meterai elektronik bagi masyarakat luas. 

"Dengan penunjukkan itu, Pajakku sebagai satu-satunya distributor resmi e-Meterai yang juga sekaligus penyedia jasa pelayanan pajak (PJAP)," tulis keterangan resmi Peruri, dikutip Jumat, 31 Desember 2021.

Kehadiran e-Meterai disambut oleh banyak respons positif dari banyak pihak, terutama pelaku usaha. Sebab, kehadiran e-Meterai  akan menyetarakan kedudukan hukum antara dokumen konvensional dan elektronik yang akan mendorong efisiensi bisnis. 

Seperti diketahui, e-Meterai sendiri mampu mengeliminasi proses cetak-scan dokumen-dokumen penting yang selama ini perlu dilakukan dengan meterai tempel. Tidak hanya itu, dilengkapi dengan fitur validasi yang mampu memastikan kesesuaian dokumen melalui aplikasi pihak ketiga. 

Sebagai produk baru, tentu perluasan informasi terkait e-Meterai masih perlu disosialisasikan secara masif. Media @emeterai.official pun hadir di berbagai media sosial untuk mendukung perluasan informasi terkait e-Meterai seperti pengertian, fungsi, tata penggunaan, hingga saluran distribusi e-Meterai di Indonesia.

Sri Mulyani: 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Saat ini, @emeterai.official tengah membuka kesempatan bagi berbagai pihak untuk berkontribusi membangun negeri dengan menyukseskan program transformasi ekonomi digital melalui penggunaan e-Meterai.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam acara pemusnahan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan nilai pabean mencapai Rp 9,33 miliar, di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Zulhas menegaskan, barang-barang impor memang seharusnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024