China dan India Terbesar, Ini Daftar Negara Tujuan Ekspor Batu Bara RI

Ponton besar bermuatan ribuan ton batu bara. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/MTohamaksun.

VIVA – Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor batu bara pada periode 1 sampai 31 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri.

Turun 12,76 Persen, BPS Catat Kinerja Impor Maret US$17,96 Miliar Gegara Ini

Diketahui, Indonesia cukup banyak mengekspor batu bara kepada negara mitra. China dan India adalah negara yang paling banyak menerima ekspor batu bara dari Indonesia.

Berdasarkan data terakhir Kementerian ESDM yang dikutip VIVA, realisasi ekspor batu bara Indonesia pada tahun 2020 tercatat mencapai 405 juta ton. Ini mencapai 102,5 persen dari rencana ekspor yang ditetapkan di awal sebesar 395 juta ton.

BPS Catat Ekspor Maret 2024 Naik 16,40 Persen Terdorong Logam Mulia hingga Perhiasan

Berikut selengkapnya sebaran realisasi ekspor batu bara Indonesia tahun 2020 menurut 10 besar negara tujuan: 

1. China: 127,7 juta ton
2. India: 97,5 juta ton
3. Filipina: 27,4 juta ton
4. Jepang: 26,9 juta ton
5. Malaysia: 26,1 juta ton
6. Korea Selatan: 24,7 juta ton
7. Vietnam: 17,8 juta ton
8. Taiwan: 17 juta ton
9. Thailand: 16,8 juta ton
10. Bangladesh: 7,2 juta ton

Timur Tengah Memanas, BPS Catat RI Paling Banyak Impor dari Israel Dibanding Iran 

Apabila larangan ekspor batu bara tidak dilakukan, hal ini disebut bisa menyebabkan pemadaman terhadap 20 PLTU batu bara yang memiliki daya 10.850 megawatt (MW). 

Ilustrasi Pemadaman Listrik

Photo :
  • VIVAnews/Darmawan

"Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kami akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin beberapa waktu lalu.

Ridwan menjelaskan, pasokan batu bara yang berkurang itu akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) mulai dari masyarakat umum hingga industri.

Kebijakan pelarangan ekspor itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. 

"Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik," kata Ridwan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya