Pemerintah Kaji Sesuaikan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng

Minyak goreng.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah akan mengubah harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Ketetapan ini muncul usai rapat koordinasi terbatas (rakortas) pangan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu, 5 Januari 2021.

Daftar Harga Pangan 19 April 2024: Bawang hingga Telur Naik

Sebagai informasi, HET komoditas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020. Dalam lampirannya disebutkan HET minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000 per liter.

Saat ini harga minyak goreng curah dan kemasan masih terus naik signifikan. Minyak goreng curah saja per hari ini sudah tembus Rp18.550 per liter, berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional.

Xiaomi Rilis Redmi Note 13 Pro Plus 5G: Desain Unik, Performa Gahar dan Harga Terjangkau

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, oleh sebab itu, dalam rakortas yang digelar hari ini menteri perdagangan telah ditugasi untuk membuat regulasi HET.

Selain itu, menteri perdagangan, dikatakannya juga telah diminta untuk  memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Harga Pangan Naik Gegara Perang Israel Vs Iran?

Produksi Minyak Goreng

Photo :
  • Antara/Zabur Karuru

"Penugasan ke pak mendag terkait kepastian ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau dan menyiapkan regulasi terkait harga eceran tertinggi," tuturnya.

Di sisi lain, dia mengatakan, rakortas juga telah mengamanatkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyiapkan dana untuk menyediakan minyak goreng murah.

Dana tersebut senilai Rp3,6 triliun untuk menjalankan program penyediaan 1,2 miliar liter minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14 ribu hingga enam bulan ke depan.

"Dari BPDPKS menyiapkan pendanaan enam bulan termasuk pembayaran PPN dan mempersiapkan perjanjian kerja sama dan penetapan surveyor independen," ungkap Airlangga.

Sementara itu, menteri keuangan ditugasinya untuk menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran PPN atas selisih harga minyak goreng Rp14 ribu tersebut. Dengan, mengadopsi aturan Direktorat Jenderal Pajak.

"Ini mengadopsi aturan Direktorat Jenderal Pajak dan lembaga lain seperti dukungan dari Kementerian Perindustrian terkait SNI (Standar Nasional Indonesia)," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya