Kadin Dukung Upaya Pemerintah Stabilkan Harga Minyak Goreng

Pedagang pasar tradisional menunjukan dagangan minyak goreng.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww

VIVA – Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Perdagangan untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran. Instruksi ini seiring dengan melonjaknya harga crude palm oil (CPO) di pasar global.

Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi

Hal itu ditindaklanjuti pemerintah melalui rapat Dewan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang telah menyetujui untuk menyiapkan dana BPDPKS guna menstabilitasi harga minyak goreng dalam negeri.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, mengapresiasi dan mendukung langkah pemerintah melalui BPDPKS untuk segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

"Kadin Indonesia mendukung arahan Presiden dan keluarnya kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri," kata Arsjad dalam keterangan tertulis, Kamis 6 Januari 2022.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid.

Photo :
  • Kadin Indonesia
Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga

Arsjad menjelaskan, salah satu program prioritas Kadin adalah peningkatan ketahanan pangan, di mana komponen penting di dalamnya adalah ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan, termasuk minyak goreng.

Karenanya, Arsjad menilai jika keterjangkauan dan stabilitas harga komoditas ini juga menjadi sangat penting bagi masyarakat. Melalui Wakil Ketua Umum (WKU) bidang Pertanian, Kadin juga mendukung penguatan distribusi minyak goreng di wilayah Indonesia bagian timur yang lebih membutuhkan. 

"Kami berterima kasih kepada pelaku usaha dan petani kelapa sawit yang telah menyalurkan dana sawit melalui pungutan ekspor untuk BPDPKS, sehingga sebagian dananya bisa dipakai untuk membantu operasi pasar," kata Arsjad.

Sehingga, lanjut Arsjad, selisih harga pada minyak goreng dapat digunakan untuk menutup selisih Harga Eceran Tertinggi (HET), plus PPN harga minyak goreng kemasan sederhana untuk periode tertentu.

"Kami berharap hal ini dapat membantu membuat harga minyak goreng  kembali terjangkau dan bisa distabilkan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya