Sri Mulyani Ingatkan Tarif Pajak 2022 Naik, Ini Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Tangkapan layar.

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan, tarif pajak akan naik 2022. Adapun jenis pajak yang naik antaralain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang kaya.

Sri Mulyani Bertemu Presiden ADB Bahas Transisi Energi hingga Pensiun Dini PLTU

Tarif terbaru bagi jenis pajak tersebut pun telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini pun telah disahkan sejak 29 Oktober 2021.

"Pajak jadi naik tahun depan, PPN," kata Sri di Deddy Corbuzier Podcast yang dipublikasikan di YouTube, Kamis, 6 Januari 2022. 

Terpopuler: Daftar Pajak Tahunan Toyota Fortuner, Duel Yamaha Nmax vs Honda PCX Bekas

Ketentuan tarif terbaru PPN telah diatur rinci dalam UU HPP Bab IV Pasal 7. Disebutkan bahwa tarif PPN untuk 2022 sebesar 11 persen dari yang selama ini ditetapkan sebesar 10 persen.

Tarif sebesar 11 persen tersebut akan mulai berlaku pada 1 April 2022. Selanjutnya, tarif ini akan kembali naik paling lambat 1 Januari 2025 menjadi sebesar 12 persen sebagaimana diatur UU HPP.

Perpres Perlindungan Anak dari Game Online Segera Rampung

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Pixabay

Akan tetapi, pada ketentuan selanjutnya disebutkan bahwa tarif PPN kini dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen sesuai kesepakatan dengan DPR.

Adapun untuk tarif PPh, diatur dalam Bab III Pasal 17 UU HPP. Melalui aturan tersebut Pemerintah menambah lapisan atau bracket penghasilan orang pribadi yang dikenai tarif PPh.

Pemerintah menambah lapisan PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Dengan demikian, orang-orang kaya pajaknya tahun ini lebih mahal.

"Rp5 miliar per tahun kan gede untuk average Indonesia. You are on the top, not even percentil, 1 persen barang kali," ungkap Sri.

Meski demikian, Sri juga menaikkan tarif PPh terendah 5 persen menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Selanjutnya tarif berlaku 15 persen, 25 persen serta 35 persen untuk pendapatan diantaranya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya